Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Ribuan pekerja dari 15 perusahaan yang berada di Kabupaten Malang, Jawa Timur, terpaksa dirumahkan sebagai dampak dari penyebaran virus Corona atau COVID-19.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo mengatakan, secara rinci, ada sebanyak 2.359 karyawan atau pekerja yang terpaksa dirumahkan, dan 247 pekerja dari tujuh perusahaan lain mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Kami menyiapkan beberapa langkah terkait dampak COVID-19 kepada para pekerja tersebut," kata Yoyok, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat.

Baca juga: Dampak COVID-9, KPU sampaikan tiga opsi penundaan pilkada serentak

Yoyok menjelaskan, beberapa langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Malang antara lain adalah berupaya untuk tetap menjaga kondusivitas iklim hubungan industrial di wilayah tersebut.

Selain itu, melakukan sosialisasi program pemerintah pusat terkait Program Kartu Pra Kerja, dan melakukan pendaftaran Kartu Pra Kerja bagi para pekerja yang saat ini tengah dirumahkan, atau bahkan yang mengalami PHK.

"Kami juga menggandeng Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yang melaksanakan pemberian bantuan ekonomi seperti Dinas Sosial Kabupaten Malang," kata Yoyok.

Yoyok menambahkan, Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Tenaga Kerja juga memberikan fasilitasi musyawarah kesepakatan antara pelaku usaha dengan pekerja, yang terkendala pemberian upah bagi karyawan yang dirumahkan.

"Kemudian, kami memfasilitasi musyawarah kesepakatan terkait kendala pemberian upah pekerja yang dirumahkan," kata Yoyok.

Dalam upaya untuk mengurangi dampak ekonomi yang timbul akibat penyebaran COVID-19, Pemerintah Kabupaten Malang juga telah menyalurkan bantuan bagi 525 ribu warga berupa sepuluh kilogram beras, dan satu kilogram telur ayam.

Baca juga: Produsen kerajinan: Pasar sepi, banyak pesanan dibatalkan akibat COVID

Di wilayah Kabupaten Malang ada sebanyak 15 orang yang dinyatakan positif COVID-19. Dari total tersebut, sebanyak empat orang sudah dinyatakan sembuh, satu orang meninggal dunia, dan sisanya berada dalam perawatan atau karantina.

Di Kabupaten Malang, tercatat ada sebanyak 3.263 orang masuk kategori Orang Dengan Risiko (ODR), 144 orang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan sebanyak 56 orang merupakan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).