Wali kota dan Bupati Bekasi dukung penghentian sementara KRL
17 April 2020 15:07 WIB
Ilustrasi: Rangkaian KRL Commuterline melintas di samping masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2020). ANTARA FOTO/Paramayuda/aww.
Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, menyetujui penghentian sementara operasional Kereta Rel Listrik (KRL) di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Usulan perihal kebijakan tersebut disetujui pula oleh kepala daerah di Kabupaten Bekasi dan Bogor, Kota Bogor, serta Kota Depok, melalui penandatangan kesepakatan bersama.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Jumat, mengatakan usulan penghentian sementara operasional KRL ini merupakan langkah strategis untuk memutus rantai penyebaran wabah Virus Corona baru atau COVID-19.
"Saya setuju demi memutus mata rantai COVID-19, sudah ditandatangani juga, saya lihat kepala-kepala daerah lain di Bodebek juga sudah tanda tangan," katanya.
Baca juga: Anies minta Luhut setop KRL selama PSBB
Dia menjelaskan kepala daerah se-Bodebek telah menyetujui kemudian mengusulkan penghentian operasional KRL kepada PT Kereta Commuter Indonesia (KCI).
Sebenarnya ada dua skenario penyesuaian KRL di masa PSBB. Pertama, penghentian seluruh operasional KRL sementara. Opsi keduanya dengan mengurangi jadwal pemberangkatan kereta dari dan atau menuju Jakarta.
Rahmat mengaku belum mengetahui apakah surat usulan serupa telah diajukan oleh Pemerintah DKI Jakarta mengingat DKI Jakarta adalah pusat tujuan pergerakan orang dari kawasan Bodebek.
Baca juga: DPRD Jabar dukung pemberhentian sementara KRL
"Belum tahu (untuk DKI) kewenangannya kan Pak Gubernur DKI, biar dulu melihat perkembangan. Tetapi tentunya Bodebek akan terus koordinasi agar tidak ada pergerakan orang melalui transportasi KRL," katanya.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan pihaknya juga menyatakan persetujuan atas penghentian sementara operasional KRL selama pemberlakuan PSBB.
"Demi memutus rantai penyebaran COVID-19 karena kita ketahui bersama penumpang di KRL itu besar potensi berkerumunnya, sementara di masa PSBB ini kita berupaya sekuat tenaga menghindari adanya kerumunan," ungkapnya.
Baca juga: MTI sebut penghentian KRL perlu perhatikan nasib 7.000 pekerja
Usulan perihal kebijakan tersebut disetujui pula oleh kepala daerah di Kabupaten Bekasi dan Bogor, Kota Bogor, serta Kota Depok, melalui penandatangan kesepakatan bersama.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Jumat, mengatakan usulan penghentian sementara operasional KRL ini merupakan langkah strategis untuk memutus rantai penyebaran wabah Virus Corona baru atau COVID-19.
"Saya setuju demi memutus mata rantai COVID-19, sudah ditandatangani juga, saya lihat kepala-kepala daerah lain di Bodebek juga sudah tanda tangan," katanya.
Baca juga: Anies minta Luhut setop KRL selama PSBB
Dia menjelaskan kepala daerah se-Bodebek telah menyetujui kemudian mengusulkan penghentian operasional KRL kepada PT Kereta Commuter Indonesia (KCI).
Sebenarnya ada dua skenario penyesuaian KRL di masa PSBB. Pertama, penghentian seluruh operasional KRL sementara. Opsi keduanya dengan mengurangi jadwal pemberangkatan kereta dari dan atau menuju Jakarta.
Rahmat mengaku belum mengetahui apakah surat usulan serupa telah diajukan oleh Pemerintah DKI Jakarta mengingat DKI Jakarta adalah pusat tujuan pergerakan orang dari kawasan Bodebek.
Baca juga: DPRD Jabar dukung pemberhentian sementara KRL
"Belum tahu (untuk DKI) kewenangannya kan Pak Gubernur DKI, biar dulu melihat perkembangan. Tetapi tentunya Bodebek akan terus koordinasi agar tidak ada pergerakan orang melalui transportasi KRL," katanya.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan pihaknya juga menyatakan persetujuan atas penghentian sementara operasional KRL selama pemberlakuan PSBB.
"Demi memutus rantai penyebaran COVID-19 karena kita ketahui bersama penumpang di KRL itu besar potensi berkerumunnya, sementara di masa PSBB ini kita berupaya sekuat tenaga menghindari adanya kerumunan," ungkapnya.
Baca juga: MTI sebut penghentian KRL perlu perhatikan nasib 7.000 pekerja
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020
Tags: