Pos Pemeriksaan PSBB Jaya beroperasi 24 jam
17 April 2020 15:01 WIB
Suasana lalu lintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (14/4/2020). Memasuki hari kelima pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta lalu lintas di Ibu kota terpantau ramai lancar. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa Pos Pemeriksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar beroperasi selama 24 jam selama kebijakan PSBB masih diberlakukan oleh pemerintah.
"24 jam pos itu berjalan," kata Direktur Lalu Lintas Pold Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Jumat
Sambodo menjelaskan, ada shift petugas yang berjaga pada pagi sampai malam karena tingginya masyarakat pengguna jalan pada jam tersebut.
Sementara satu shift petugas akan disiagakan pada malam hari. Sambodo mengatakan, jumlah masyarakat yang beraktivitas di jalan pada malam hari sangat sedikit di masa PSBB.
"Untuk pagi sampai malam ada dua shift yang selalu melakukan pengecekan, tapi memang kalau sudah malam hari memang sudah enggak ada mobilitas, sudah sangat sepi sekali," ujarnya.
Baca juga: Polda Metro nilai surat teguran efektif tekan pelanggaran PSBB
Baca juga: Polda Metro catat 6.901 pelanggaran PSBB dalam tiga hari
Untuk memastikan kebijakan PSBB yang ditujukan untuk menghentikan penyebaran pandemi virus corona atau COVID-19, Polda Metro Jaya sudah mempersiapkan teguran tertulis kepada pelanggar PSBB.
Untuk masyarakat yang melanggar PSBB untuk pertama kalinya, petugas hanya akan memberikan teguran tertulis dan didata, sedangkan jika kedapatan melanggar untuk kedua kalinya, petugas akan memberikan sanksi yang lebih tegas.
Dikonfirmasi terpisah, Polda Metro Jaya menilai surat teguran yang berikan petugas efektif untuk menekan angka pelanggaran PSBB di wilayah Jakarta.
"Kalau efektif, ya efektif. Efektifnya dalam arti kata setiap hari jumlah tegurannya semakin berkurang," kata Yusri saat dihubungi, Kamis.
Yusri mengatakan tingkat kesadaran masyarakat di DKI Jakarta semakin tinggi dan sudah memahami jika kebijakan PSBB dibuat untuk kebaikan masyarakat.
"Masyarakat sudah mengerti bahwa memang PSBB ini ada beberapa ketentuan termasuk penggunaan masker, termasuk pembatasan jumlah penumpang itu masyarakat sudah mengerti semua," ungkap Yusri.
"24 jam pos itu berjalan," kata Direktur Lalu Lintas Pold Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Jumat
Sambodo menjelaskan, ada shift petugas yang berjaga pada pagi sampai malam karena tingginya masyarakat pengguna jalan pada jam tersebut.
Sementara satu shift petugas akan disiagakan pada malam hari. Sambodo mengatakan, jumlah masyarakat yang beraktivitas di jalan pada malam hari sangat sedikit di masa PSBB.
"Untuk pagi sampai malam ada dua shift yang selalu melakukan pengecekan, tapi memang kalau sudah malam hari memang sudah enggak ada mobilitas, sudah sangat sepi sekali," ujarnya.
Baca juga: Polda Metro nilai surat teguran efektif tekan pelanggaran PSBB
Baca juga: Polda Metro catat 6.901 pelanggaran PSBB dalam tiga hari
Untuk memastikan kebijakan PSBB yang ditujukan untuk menghentikan penyebaran pandemi virus corona atau COVID-19, Polda Metro Jaya sudah mempersiapkan teguran tertulis kepada pelanggar PSBB.
Untuk masyarakat yang melanggar PSBB untuk pertama kalinya, petugas hanya akan memberikan teguran tertulis dan didata, sedangkan jika kedapatan melanggar untuk kedua kalinya, petugas akan memberikan sanksi yang lebih tegas.
Dikonfirmasi terpisah, Polda Metro Jaya menilai surat teguran yang berikan petugas efektif untuk menekan angka pelanggaran PSBB di wilayah Jakarta.
"Kalau efektif, ya efektif. Efektifnya dalam arti kata setiap hari jumlah tegurannya semakin berkurang," kata Yusri saat dihubungi, Kamis.
Yusri mengatakan tingkat kesadaran masyarakat di DKI Jakarta semakin tinggi dan sudah memahami jika kebijakan PSBB dibuat untuk kebaikan masyarakat.
"Masyarakat sudah mengerti bahwa memang PSBB ini ada beberapa ketentuan termasuk penggunaan masker, termasuk pembatasan jumlah penumpang itu masyarakat sudah mengerti semua," ungkap Yusri.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020
Tags: