Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masih menunggu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang penundaan tahapan pilkada serentak 2020.

"Kami masih menunggu perppu, tetapi prinsipnya kami siap menyesuaikan jadwal pilkada di sembilan kabupaten di NTT, jika terjadi penundaan untuk semua tahapan," kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu, di Kupang, Jumat, terkait penundaan pilkada.
Baca juga: Perludem: Perppu Pilkada sebaiknya terbit sebelum akhir Mei 2020


Menurut dia, jika tahapan ditunda, maka akan berpengaruh pada hari pemungutan suara.

Artinya, apabila penundaan sampai pada hari pemungutan suara, maka harus ada perubahan terhadap UU No. 20/2016, karena pada Pasal 201 telah menyebut hari pungutan suara pada bulan September 2020, katanya.

"Tentu harus ada perubahan UU No. 20/2016, karena pada Pasal 201 sudah jelas menetapkan waktu/hari pemungutan suara, yakni pada bulan September 2020. Ini yang perlu diubah, sehingga kami di daerah akan menyesuaikan lagi," katanya pula.

Dia mengatakan, pada prinsipnya sebagai penyelenggara, pihaknya siap menyesuaikan dengan apa yang diputuskan secara bersama-sama di tingkat nasional.

"Kami di daerah tetap menunggu, apabila terjadi penundaan, apakah satu bulan, tiga bulan ataukah enam bulan atau 12 bulan. Kami siap menyesuaikan," katanya lagi.

Ia mengaku, informasi mengenai penundaan pilkada baru diketahui melalui media massa, tetapi belum ada pemberitahuan secara resmi dari KPU RI.

Dalam rapat virtual antara Komisi II DPR RI, KPU dan Mendagri, ada tiga opsi usulan dari KPU soal hari pemungutan suara, yakni opsi pertama waktunya mengalami penundaan dan dilakukan pada Rabu, 9 Desember 2020 atau ditunda sekitar 3 bulan.

Opsi kedua pemungutan suara pada Rabu, 17 Maret 2021 atau mengalami penundaan 6 bulan, dan opsi ketiga hari pemungutan suara dilakukan pada Rabu, 23 September 2021 atau penundaan 12 bulan.
Baca juga: Komisi II DPR RI sepakati penundaan Pilkada Serentak 2020