Kendari (ANTARA) - Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan puluhan batang kayu hasil pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Suaka Alam Margasatwa Tanjung Peropa Konawe Selatan.

"Kami menemukan kayu olahan sebanyak tiga batang di dalam kawasan, dan sebagian sudah diangkut ke jalan usaha tani luar kawasan sebanyak 14 batang ukuran panjang 17 meter, lebar 20 cm, tebal 10 cm," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Sultra La Ode Kaida dalam keterangan resminya yang diterima, di Kendari, Jumat.
Baca juga: Polisi tangkap penadah kayu jati hasil pembalakan hutan Perhutani


Kaida menjelaskan puluhan batang kayu yang ditemukan tersebut merupakan hasil patroli rutin pemantauan kawasan di Suaka Margasatwa Tanjung Peropa yang dipimpin Kepala Resor KSDA Konawe Selatan II Sahidin dan Seksi Konservasi Wilayah II.

"Meski pandemik COVID-19, BKSDA Sultra tetap rutin melakukan pemantauan kawasan di Suaka Margasatwa Tanjung Peropa. Namun ketika ditemukan batang kayu itu, pelaku tidak ditemukan saat patroli," ujarnya pula.
Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat menemukan batang kayu hasil illegal logging di kawasan Suaka Alam Margasatwa Tanjung Peropa Konawe Selatan. (ANTARA/HO-BKSDA Sultra)


Kaida mengungkapkan, para pelaku pembalakan liar itu memanfaatkan kondisi pandemik COVID-19, dengan masuk hutan konservasi kemudian menebang pohon untuk diperjualbelikan.

"Tindakan yang dilakukan oleh petugas Resor KSDA Konawe Selatan II ini adalah memusnahkan barang temuan ini dengan alat seadanya yang dibawa oleh petugas (parang) di dalam kawasan sebanyak 3 batang," ujarnya lagi.
Baca juga: KLHK amankan ribuan kubik kayu ilegal senilai Rp6 miliar


Selanjutnya, tindak lanjut dari temuan ini, lanjut Kaida, pihaknya membentuk tim patroli gabungan balai, seksi, resor turun ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) sebagai dasar penyelidikan, dan telah berkoordinasi dengan Balai Penegak Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Makassar untuk proses selanjutnya.