Muhammadiyah harapkan ketaatan Jamaah Tabligh yang tertahan di India
16 April 2020 18:10 WIB
Kedutaan Besar RI di Manila menjemput enam orang warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan Jamaah Tabligh, dari Basilan, Filipina Selatan, Rabu (15/4/2020). ANTARA/HO-KBRI Manila
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhamamdiyah Abdul Mu'ti mengharapkan ketaatan Jamaah Tabligh asal Indonesia yang kini terjebak dan tertahan di India seiring pandemi COVID-19 yang melanda global.
"Jamaah Tabligh yang di India harus mematuhi protokol dan kebijakan Pemerintah Negara setempat," kata Mu'ti kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, apabila tidak ada alasan yang kuat dan mendesak pemulangan WNI di luar negeri, tidak menjadi prioritas.
Akan tetapi, kata dia, apabila sangat mendesak maka Pemerintah Indonesia dapat melakukan pemulangan dengan beberapa langkah.
Beberapa hal dapat dilakukan Pemerintah Indonesia seperti melakukan pembicaraan diplomatik dengan Pemerintah India.
Baca juga: 24 jamaah tablig asal India jalani "rapid test"
Baca juga: 73 anggota Jamaah Tabligh Kabupaten Gorontalo selesai jalani karantina
Selanjutnya, kata Sekum Muhammadiyah, Pemerintah Indonesia agar memeriksa kesehatan dan memastikan mereka tidak terpapar COVID-19.
"Jika kembali ke Tanah Air, mereka harus menjalani karantina dan perawatan bagi yang positif COVID-19," katanya.
Secara umum, Mu'ti mengatakan sesuai amanat Pembukaan UUD 1945 negara berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
"Dalam hal WNI di luar negeri, Pemerintah tetap berkewajiban melaksanakan amanat UUD tersebut dengan mengikuti ketentuan hukum internasional dan hukum serta kebijakan yang berlaku di negara yang bersangkutan," katanya.
Baca juga: Lima pengikut Jamaah Tabligh Tanjungpinang positif COVID-19
Baca juga: RS Darurat Wisma Atlet konfirmasi sedang merawat 39 WNI jamaah tabligh
"Jamaah Tabligh yang di India harus mematuhi protokol dan kebijakan Pemerintah Negara setempat," kata Mu'ti kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, apabila tidak ada alasan yang kuat dan mendesak pemulangan WNI di luar negeri, tidak menjadi prioritas.
Akan tetapi, kata dia, apabila sangat mendesak maka Pemerintah Indonesia dapat melakukan pemulangan dengan beberapa langkah.
Beberapa hal dapat dilakukan Pemerintah Indonesia seperti melakukan pembicaraan diplomatik dengan Pemerintah India.
Baca juga: 24 jamaah tablig asal India jalani "rapid test"
Baca juga: 73 anggota Jamaah Tabligh Kabupaten Gorontalo selesai jalani karantina
Selanjutnya, kata Sekum Muhammadiyah, Pemerintah Indonesia agar memeriksa kesehatan dan memastikan mereka tidak terpapar COVID-19.
"Jika kembali ke Tanah Air, mereka harus menjalani karantina dan perawatan bagi yang positif COVID-19," katanya.
Secara umum, Mu'ti mengatakan sesuai amanat Pembukaan UUD 1945 negara berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
"Dalam hal WNI di luar negeri, Pemerintah tetap berkewajiban melaksanakan amanat UUD tersebut dengan mengikuti ketentuan hukum internasional dan hukum serta kebijakan yang berlaku di negara yang bersangkutan," katanya.
Baca juga: Lima pengikut Jamaah Tabligh Tanjungpinang positif COVID-19
Baca juga: RS Darurat Wisma Atlet konfirmasi sedang merawat 39 WNI jamaah tabligh
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020
Tags: