Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Mardiyanto mengatakan pemerintah akan mempelajari kasus rencana pembatalan jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih oleh DPRD Lampung.

"Saya akan pelajari kasus ini dengan cermat...kita cocokan dengan aturan perundang-undangan," kata Mendagri di Jakarta, Jumat, saat ditanya mengenai sikap pemerintah.

Mendagri menegaskan, pemerintah akan mengkaji kasus tersebut dengan hati-hati dan mengacu pada peraturan karena sepenuhnya pemerintah menghormati peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, Mendagri mengatakan bahwa pemerintah tetap menunggu jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih Sjachroedin ZP - Joko Umar Said pada 2 Juni mendatang.

"Walaupun ada keputusan seperti itu, tetapi saya tetap menunggu sampai jadwal pelantikan pada 2 Juni," katanya.

Rapat Panitia Musyawarah (Panmus) DPRD Lampung dengan agenda pembatalan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih, Sjachroedin ZP - Joko Umar Said, batal digelar Senin (25/5).

"Rapat hari ini tidak jadi digelar, kami menunggu pemberitahuan dari pimpinan dewan lebih lanjut," kata Sekretaris DPRD Lampung, Mahyudin.

Dia menjelaskan, pada Jumat (22/5) lalu, memang terdapat undangan rapat Panmus DPRD Lampung dengan agenda pembatalan pelantikan yang ditandatangani Ketua DPRD Lampung Indra Karyadi, namun undangan tersebut segera ditarik dan dibatalkan pada hari yang sama.

Menteri Dalam Negeri menjelaskan, Pemilihan Gubernur Lampung adalah satu dari 40 kabupaten/kota dan provinsi yang pelaksanaan pemilihannya diajukan pada tahun 2008.

Namun pelaksanaan pergantian pejabatnya tetap dilaksanakan pada 2 Juni 2009.

Dia mengatakan pada waktu proses berlangsung pemilihan memang ada keberatan dari salah satu calon, tetapi Mahkamah Agung juga sudah mengeluarkan keputusan untuk segera dilantik, artinya proses ini harus berjalan.

"Jadi kalaupun kemarin ada terjadi sesuatu hambatan dan memang itu tertuju kepada DPRD, maka itu sudah masuk ke ranah politik," katanya.

Pemerintah, kata Mendagri, tetap konsisten dengan aturan selama tidak ada perubahan itu.

"Pemerintah tidak pernah lepas dari norma dan aturan. Karena aturannya begitu pemerintah tetap melaksanakan," katanya.

Terkait dengan hak angket DPR tentang DPT Pemilu Legislatif, Mendagri mengatakan pihaknya siap menjawab apabila memang ditujukan kepadanya.

"Tinggal nanti hak angket itu kepada siapa, ... dan apa yang ditanyakan," katanya. (*)