Semarang (ANTARA News) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Jawa Tengah minta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) menghentikan acara "Curhat Bareng Anjasmara" karena dinilai mengandung banyak implikasi negatif.
Anggota KPID Jateng Divisi Pengawasan Isi Siaran, Zainal Abidin Petir, di Semarang Jumat mengatakan, KPID Jateng telah bertemu dengan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia selaku penyelenggara acara untuk menghentikan acara itu.
"Dalam pertemuan yang dilakukan pada Rabu (27/5) lalu, pihak TPI diwakili oleh Wijaya Kusuma Soebroto, selaku Corporate Secretary dan Syaefudin Kurdi sebagai Program Operation PT Citra TPI," katanya.
Ia mengatakan, dalam pertemuan tersebut ditemukan beberapa hal, di antaranya pihak TPI mengakui bahwa acara yang tayang setiap Sabtu dan Minggu tersebut sebagai program reality show yang diperuntukkan bagi remaja.
Klasifikasi bahwa acara tersebut diperuntukkan remaja dengan kode (R), mereka dapatkan berdasarkan Surat Lulus Sensor (SLS) dari Lembaga Sensor Film (LSF).
"Pihak TPI menayangkan program tersebut dengan maksud untuk menyajikan informasi kepada masyarakat bahwa keadaan seperti itu memang ada dan berusaha untuk mencarikan solusi," katanya.
Namun, dari kajian KPID menyimpulkan bahwa tayangan tersebut tidak layak untuk klasifikasi remaja karena materinya mengandung tema yang dominan tentang persoalan keluarga, seperti intrik, perselingkuhan, dan menunjukkan kekerasan secara eksplisit.
Ia mengatakan, sesuai pasal 64 Peraturan KPI Nomor 3/2007 tentang Standar Program Siaran (SPS) dinyatakan bahwa klasifikasi tayangan untuk remaja harus mengandung nilai pendidikan, budi pekerti, serta dapat memotivasi remaja mengembangkan potensi diri.
"Materi, gaya penceritaan, dan tampilan dalam tayangan juga tidak boleh mengandung muatan yang mendorong remaja belajar berperilaku tidak pantas, seperti memaki orang lain dengan kata-kata kasar, antisosial, dan sebagainya," katanya.
Selain itu, katanya, tayangan yang menyangkut kehidupan pribadi dan hal-hal negatif dalam keluarga harus mengikuti ketentuan, yaitu tidak dilakukan dengan cara yang justru dapat memperburuk keadaan dan memperuncing konflik.
"Tayangan tersebut juga harus memperhatikan dampak negatif yang ditimbulkan terhadap keluarga, terutama anak-anak dan remaja, serta tidak boleh mendorong berbagai pihak yang terlibat konflik untuk mengungkapkan secara terperinci aib dan kerahasiaan masing-masing pihak," katanya.
Sementara bagi pembawa acara, tidak boleh menjadikan tayangan tentang konflik keluarga sebagai bahan tertawaan atau cercaan, apalagi menggiring opini khalayak publik untuk menjatuhkan martabat objek yang diberitakan, kata dia.
"Berdasarkan alasan tersebut, kami memutuskan untuk menghentikan sementara program acara `Curhat Bareng Anjasmara` di TPI karena telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," tegasnya.
(*)
KPI Minta "Curhat Bareng Anjasmara" Dihentikan
30 Mei 2009 01:21 WIB
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009
Tags: