Surabaya (ANTARA News) - Tarif internet secara nasional kian terjangkau karena beberapa operator sebagai "Internet Service Provider/ISP" pada tahun ini menurunkan tarif tersebut.

"Penurunan tarif internet yang mereka berlakukan antara 20-80 persen. Melalui besaran nilai penurunannya, saya rasa sudah cukup memudahkan pengguna jasa internet di negeri ini, sehingga mereka tak perlu menagih janji pemerintah untuk menurunkan tarif," kata Menteri Komunikasi dan Informasi RI, Mohammad Nuh, di Surabaya, Jumat.

Menurut dia, kini beberapa operator telekomunikasi memang sudah menurunkan tarif internet.

"Untuk Telkom, penurunan tarifnya antara 30-40 persen. Indosat memberlakukan penurunan sekitar 20 persen dan Exelcomindo antara 20-80 persen. Kami akui, besaran penurunannya tergantung dari kebijakan masing-masing ISP," katanya.

Mengenai detail nominal penurunan tarif internet itu, pihaknya mengaku tak hafal secara pasti. Apalagi, penurunan tarifnya bergantung kepada besar kecepatan internet yang tersedia.

"Itu semua kan tergantung berapa `kilo bite per second/kbps` yang tersedia. Tentu saja, untuk yang kecepatan 64 kbps, 124 kpbs atau 512 kbps, tarifnya berbeda," katanya.

Terkait dengan janji pemerintah yang akan menurunkan tarif pada Mei ini, pihaknya menyebut jika para ISP sudah mulai menurunkannya sejak beberapa bulan lalu.

"Seingat saya, penurunannya sudah dilakukan beberapa bulan lalu. Kemungkinan, sudah berjalan sekitar dua-tiga bulan ini dan sekarang mulai terlihat hasilnya," katanya.

Sebelumnya, ia memastikan tarif internet nasional akan diturunkan usai Pemilu Legislatif pada 9 April dan diundur Mei ini. Tujuannya, menghindari kesan politisasi kebijakan yang ditujukan untuk memperbesar akses masyarakat akan informasi itu.

"Namun, saya belum memastikan tanggal berapa pengumuman resmi soal penurunan tarif internet itu akan dilakukan," katanya.

Di sisi lain, terkait adanya gugatan dari penyelenggara konten online dan seluler melalui "Indonesia Mobile and Online Content Provider Association/IMOCA" sesuai PerMenkominfo Nomer 01/2009 tentang SMS/MMS Premium, pihaknya tidak khawatir.

"Tiap kebijakan pemerintah sifatnya selalu terbuka. Apabila, ada masyarakat yang tak puas dengan kebijakan itu silakan mengajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Negeri," katanya.(*)