Wapres Ma'ruf Amin belum berencana menambah staf khusus
16 April 2020 16:07 WIB
Arsip-Wakil Presiden Ma'ruf Amin didampingi Kepala Sekretariat Wapres (Kasetwapres) Mohamad Oemar (kanan) dan Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi saat memberikan keterangan dalam telekonferensi pers dari rumah dinas wapres di Jakarta, Kamis (26/3/2020). (ANTARA/HO/Asdep Komunikasi dan Informasi Publik (KIP) Setwapres)
Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin belum membahas terkait rencana penambahan staf khusus wapres yang ketentuannya berubah menjadi 10 staf khusus sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2020.
Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi, ketika dihubungi, di Jakarta, Kamis, mengatakan Wapres Ma'ruf sudah mengetahui perubahan tersebut. Namun hingga Kamis siang, Wapres belum membahas terkait hal itu dengan para staf khususnya.
"Beliau (Ma'ruf Amin) sudah tahu, tapi masih belum dibahas karena kondisinya juga masih begini (pandemi COVID-19)," kata Masduki.
Baca juga: Wapres Ma'ruf tunjuk delapan stafsus
Masduki, yang juga menjabat sebagai Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi, mengatakan selama ini kinerja dan hubungan Ma'ruf Amin dengan delapan staf khususnya berjalan baik, sehingga terkait perubahan susunan staf khusus tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Ma'ruf Amin sebagai Wapres.
"Ya itu tergantung Pak Wapres, mau menggunakan kewenangan itu apa tidak. Sampai saat ini sih belum, selama ini sudah berjalan baik. Tentang kebutuhannya, itu sangat tergantung dengan Pak Wapres ya," katanya.
Baca juga: Satya Arinanto, stafsus kepercayaan tiga wapres
Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Dalam Perpres 56 Tahun 2020 tersebut antara lain diatur perubahan mengenai ketentuan jumlah staf khusus wapres, asisten staf khusus wapres dan asisten sekretaris pribadi wapres.
Jumlah staf khusus wapres kini diperbolehkan menjadi paling banyak 10 orang dan dalam pelaksanaannya, staf khusus tersebut bertanggungjawab langsung kepada wapres.
Selanjutnya, setiap staf khusus wapres dibantu paling banyak oleh dua asisten dan khusus untuk sekretaris pribadi wapres dibantu paling banyak oleh lima pembantu asisten.
Saat ini, Wapres Ma'ruf Amin memiliki delapan staf khusus yang bertanggung jawab pada delapan bidang, yakni Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah Muhammad Imam Aziz, Staf Khusus Bidang Hukum Satya Arinanto, dan Staf Khusus Bidang Infrastruktur dan Investasi Sukriansyah S Latief.
Selanjutnya, ada Staf Khusus Bidang Politik dan Hubungan Antar-Lembaga Robikin Emhas, Staf Khusus Bidang Reformasi Birokrasi Mohamad Nasir, Staf Khusus Bidang Ekonomi dan Keuangan Lukmanul Hakim serta Staf Khusus Bidang Umum Masykuri Abdillah.
Baca juga: Nasir, mantan Menristek ditunjuk jadi stafsus Wapres
Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi, ketika dihubungi, di Jakarta, Kamis, mengatakan Wapres Ma'ruf sudah mengetahui perubahan tersebut. Namun hingga Kamis siang, Wapres belum membahas terkait hal itu dengan para staf khususnya.
"Beliau (Ma'ruf Amin) sudah tahu, tapi masih belum dibahas karena kondisinya juga masih begini (pandemi COVID-19)," kata Masduki.
Baca juga: Wapres Ma'ruf tunjuk delapan stafsus
Masduki, yang juga menjabat sebagai Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi, mengatakan selama ini kinerja dan hubungan Ma'ruf Amin dengan delapan staf khususnya berjalan baik, sehingga terkait perubahan susunan staf khusus tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Ma'ruf Amin sebagai Wapres.
"Ya itu tergantung Pak Wapres, mau menggunakan kewenangan itu apa tidak. Sampai saat ini sih belum, selama ini sudah berjalan baik. Tentang kebutuhannya, itu sangat tergantung dengan Pak Wapres ya," katanya.
Baca juga: Satya Arinanto, stafsus kepercayaan tiga wapres
Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Dalam Perpres 56 Tahun 2020 tersebut antara lain diatur perubahan mengenai ketentuan jumlah staf khusus wapres, asisten staf khusus wapres dan asisten sekretaris pribadi wapres.
Jumlah staf khusus wapres kini diperbolehkan menjadi paling banyak 10 orang dan dalam pelaksanaannya, staf khusus tersebut bertanggungjawab langsung kepada wapres.
Selanjutnya, setiap staf khusus wapres dibantu paling banyak oleh dua asisten dan khusus untuk sekretaris pribadi wapres dibantu paling banyak oleh lima pembantu asisten.
Saat ini, Wapres Ma'ruf Amin memiliki delapan staf khusus yang bertanggung jawab pada delapan bidang, yakni Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah Muhammad Imam Aziz, Staf Khusus Bidang Hukum Satya Arinanto, dan Staf Khusus Bidang Infrastruktur dan Investasi Sukriansyah S Latief.
Selanjutnya, ada Staf Khusus Bidang Politik dan Hubungan Antar-Lembaga Robikin Emhas, Staf Khusus Bidang Reformasi Birokrasi Mohamad Nasir, Staf Khusus Bidang Ekonomi dan Keuangan Lukmanul Hakim serta Staf Khusus Bidang Umum Masykuri Abdillah.
Baca juga: Nasir, mantan Menristek ditunjuk jadi stafsus Wapres
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020
Tags: