Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kehadiran website Kejaksaan Agung (Kejagung), hanya bagian kecil dari reformasi kejaksaan.

"Website hanya bagian sangat kecil dari reformasi kejaksaan," kata peneliti ICW, Febri Diansyah, kepada ANTARA, di Jakarta, Kamis (28/5) malam.

Sebelumnya dilaporkan, Rabu (27/5), Kejagung meluncurkan website pelayanan hukum dengan nama www.kejaksaan.go.id, yang disebut salah satu bentuk reformasi kejaksaan.

Febri Diansyah menyatakan sebenarnya dalam rangka reformasi kejaksaan, maka yang harus dilakukan adalah melakukan perombakan total jajaran struktural kejaksaan. "Mulai dari jaksa agung," katanya.

Kendati demikian, ICW tetap memberikan apresiasi kepada kejaksaan yang sudah meluncurkan website hukum tersebut.

"Website kejaksaan yang baru diluncurkan, untuk memulai keterbukaan Kejaksaan dengan publik, tentu ini bisa jadi awal yang baik," katanya.

Ia mengingatkan website tersebut, tidak boleh hanya sekadar hiasan dan klaim kejaksaan sudah lebih baik. "Karena tidak ada hubungan langsung antara kinerja pemberantasan korupsi kejaksaan dengan website," katanya.

Misalnya, kata dia, penghentian penyidikan (SP3) pada kasus-kasus besar, maka tidak bisa ditutup-tutupi dengan website.

"Website kejaksaan sebaiknya jangan hanya jadi tempat mencatat kisah sukses dan klaim kjaksaan, tetapi lebih penting, seharusnya menjadi sarana pengawasan bagi masyarakat," katanya.

Ia menyatakan data perkara dalam website juga harus di"update". "Kemarin, saya melihat baru sekitar seratus perkara korupsi yang dicantumkan," katanya.

Padahal, kata dia, klaim kejaksaan sudah menangani ribuan perkara.

"Maka harus ada target untuk upload semua data tersebut. termasuk dakwaan yang disusun jaksa, agar kita tahu apakah penyebab kasus bebas adalah dakwaan yang lemah atau hakim yang bermasalah," katanya. (*)