Makassar (ANTARA) - Pengusulan surat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Coronavirus Disease (COVID-19) untuk Kota Makassar yang dikirim Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk dikaji, akhinya disetujui.
Berdasarkan informasi yang diterima, Kamis, Surat Keputusan (SK) Pemberlakukan PSBB telah diteken Menkes Terawan pada 16 April 2020, dengan nomor HK.01.07./Menkes/257/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19
Surat ini disetujui, sehari setelah surat pengusulan dikirimkan Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah pada Rabu (15/4/2020) untuk pemberlakukan PSBB di Kota Makassar.
Baca juga: Pemkot Makassar ajukan PSBB cegah penyebaran COVID-19
Baca juga: Petugas kapal terindikasi COVID-19, Pelni karantina KM Lambelu
Baca juga: Bayi berstatus PDP meninggal dunia di Makassar
Hal itu merujuk pada hasil kajian epidemogi dan penyebaran COVID-19 sudah bertansmisi lokal, termasuk peningkatan jumlah kasus di wilayah kota dengan sebaran di lima kecamatan yang masuk zona merah.
"Hasil kajian epidemiologi yang kami lakukan, Makassar sudah memenuhi kriteria untuk diberlakukan PSBB," kata Pejabat Wali Kota Makassar M Iqbal Suhaeb.
Menurut dia, saat ini tidak ada lagi pembagian klaster. Sebab, bila dilihat tingkat penyebaran virus tersebut sudah terjadi transmisi lokal, antarwarga sehingga perkembangan jumlah pasien terus bertambah.
Usulan pemberlakuan PSBB, juga dari masukan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Makassar. Sehingga surat tersebut sudah ditandatangani gubernur.
Dalam surat tersebut disampaikan empat poin sebagai dasar pelaksaan PSBB yaitu, pertama, peningkatan jumlah kasus PDP dan konfirmasi positif COVID-19 menurut waktu di Kota Makassar. Kedua, penyebaran kasus PDP dan konfimasi positif COVID-19 di wilayah Kota Makassar.
Ketiga, kejadian transmisi lokal COVID-19 di wilayah Kota Makassar dan keempat, kesiapan daerah tentang aspek kebutuhan hidup dasar, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran pengamanan jaring sosial dan aspek keamanan.
Selain itu, lima kecamatan masuk zona merah dengan tingkat penyebarannya yakni, Kecamatan Rappocini, Tamalanrea, Panakukang, Manggala dan Biringkanaya.
Baca juga: IDI Makassar dapat bantuan APD dari toko pakaian tanah Abang Jakarta
Baca juga: Dampak COVID-19 perusahaan di Sulsel rumahkan 10.368 pekerja
Pengusulan PSBB Kota Makassar sudah disetujui
16 April 2020 10:58 WIB
Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar M Iqbal Suhaeb. ANTARA/Darwin Fatir.
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020
Tags: