Denpasar (ANTARA News) - Schapelle Leigh Corby (29), "ratu mariyuana" asal Australia, terkulai lemas dan masih dalam perawatan di ruang "wings international" RSUP Sanglah, Denpasar, Kamis, karena stres.

Terpidana 20 tahun penjara dalam kasus penyelundupan mariyuana dari Negeri Kanguru ke Pulau Dewata itu, dipindahrawatkan ke rumah sakit terbesar di Bali itu setelah sebelumnya tiga hari dalam penanganan dokter pada RS Tri Jata Polda Bali di Denpasar.

Pemindahan wanita berkulit putih kemerah-merahan itu tampak mendapat pengawalan yang cukup ketat dari petugas Lembaga Pemasyarakat Kerobokan dan beberapa polisi.

Menurut petugas, pemindahan tempat rawat untuk Corby dilakukan pihaknya atas permitaan wanita asal Ausgtralia itu sendiri.

"Dia menginginkan tempat perawatan yang lebih representatif, ya kami pindahkan ke `wings international`," katanya.

Diperoleh keterangan bahwa Corby menjalani perawatan setelah mengalami stres atau depresi mental yang cukup berat dalam menjalani hukuman di Lapas Kerobokan.

Namun demikian, baik dokter maupun petugas medis yang kini merawat Corby, belum dapat menjelaskan secara rinci mengenai penyakit yang diderita terpidana 20 tahun penjara itu.

Haposan Sihombing, SH, pengacara Corby yang dihubungi terpisah, membenarkan bahwa kliennya dalam kondisi depresi mental yang cukup berat, sehingga harus menjalani perawatan.

Gadis yang dinyatakan terbukti menyelundupkan 4,1 kilogram mariyuana dari negaranya ke Bali tersebut, di persidangan tingkat pertama di PN Denpasar, pada 27 Mei 2005 divonis hukuman 20 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, terpidana kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.

Majelis hakim di tingkat banding dalam putusannya tertanggal 11 Oktober 2005, mengurangi atau memangkas hukuman Corby selama lima tahun.

Dengan kata lain, majelis hakim pada PT tersebut mengubah vonis Corby dari 20 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara.

Mendapat pengurangan hukuman lima tahun, Corby dan tim PH-nya nampaknya kurang puas, sehingga langsung menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Majelis hakim yang dibentuk MA, di penghujung persidangan pada 12 Januari 2006, dalam vonisnya menyatakan membantalkan putusan di tingkat banding, sekaligus menguatkan putusan di tingkat pertama.

Corby harus meringkuk 20 tahun di dalam tahanan sesuai bunyi vonis hakim di persidangan PN Denpasar. Terakhir, Corby mengajukan Peninjauan Kembali (PK), yang juga berujung penolakan oleh MA.

Vonis tersebut sebetulnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa IB Wiswantanu SH, yang meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Corby. (*)