Pasien positif COVID-19 Kobar bertambah jadi delapan orang
15 April 2020 15:22 WIB
Gambar tangkapan layar saat Direktur RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun Fachrudin (tengah) didampingi Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kobar Achmad Rois (kiri) dan Ketua MUI Kobar menggelar video konferensi pers terkait perkembangan penanganan COVID-19 di wilayah setempat di Pangkalan Bun, Rabu (15/4/2020).ANTARA/Hendri Gunawan
Pangkalan Bun (ANTARA) - Direktur RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun Fachrudin menyampaikan jumlah pasien positif COVID-19 di Kotawaringin Barat (Kobar) Kalimantan Tengah kembali bertambah dan kini menjadi delapan orang.
Ada tambahan empat orang positif COVID-19 yang dirawat di RSUD Sultan Imanuddin, sehingga totalnya sampai dengan saat ini menjadi delapan orang, katanya didampingi Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kobar dan Ketua MUI setempat melalui video konferensi pers di Pangkalan Bun, Rabu.
Baca juga: 2 PDP di RSUD Tarakan terkonfirmasi positif COVID-19
"Empat orang tambahan positif COVID-19 tersebut sebelumnya sudah menjalani perawatan di RSUD Sultan Imanuddin selama kurang lebih lima hari dengan status pasien dalam pengawasan (PDP)," katanya.
Dia mengatakan empat orang tambahan tersebut memiliki riwayat perjalanan yang sama dengan empat orang positif sebelumnya, yaitu jamaah tablig se-ASEAN di Gowa, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Dua pasien positif dan 7 PDP di Kalbar dinyatakan negatif COVID-19
Untuk diketahui bersama, dalam video konferensi pers tersebut juga disampaikan hasil kesepakatan rapat sinkronisasi penanganan dan pencegahan pandemi COVID-19 di Kotawaringin Barat serta kesepakatan bersama bidang keagamaan dalam rangka antisipasi penyebaran virus tersebut.
Diantaranya yakni kegiatan peribadatan bagi seluruh pemeluk agama yang dilaksanakan secara bersama-sama atau berjamaah di tempat ibadah ditiadakan dan diganti dengan ibadah di rumah masing-masing.
Baca juga: Gubernur: Angka sembuh pasien positif COVID-19 di Jatim 25,56 persen
Gema adzan di masjid dan mushala tetap dikumandangkan sebagai tanda waktu shalat telah tiba dan pengurus takmir masjid atau mushala, membuat pengumuman agar shalat lima waktu dikerjakan di rumah masing-masing.
Dalam bulan Suci Ramadhan 1441 Hijriah, apabila di Kotawaringin Barat masih dalam status zona merah maka shalat tarawih dan tadarus Al Quran dilaksanakan di rumah masing-masing. Tidak bepergian keluar daerah maupun mudik, baik dalam rangka hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah atau saat lainnya.
"Apabila di Kotawaringin Barat dinyatakan aman dari pandemi COVID-19 maka hal-hal yang dinyatakan tersebut tidak berlaku lagi," kata dia.
Ada tambahan empat orang positif COVID-19 yang dirawat di RSUD Sultan Imanuddin, sehingga totalnya sampai dengan saat ini menjadi delapan orang, katanya didampingi Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kobar dan Ketua MUI setempat melalui video konferensi pers di Pangkalan Bun, Rabu.
Baca juga: 2 PDP di RSUD Tarakan terkonfirmasi positif COVID-19
"Empat orang tambahan positif COVID-19 tersebut sebelumnya sudah menjalani perawatan di RSUD Sultan Imanuddin selama kurang lebih lima hari dengan status pasien dalam pengawasan (PDP)," katanya.
Dia mengatakan empat orang tambahan tersebut memiliki riwayat perjalanan yang sama dengan empat orang positif sebelumnya, yaitu jamaah tablig se-ASEAN di Gowa, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Dua pasien positif dan 7 PDP di Kalbar dinyatakan negatif COVID-19
Untuk diketahui bersama, dalam video konferensi pers tersebut juga disampaikan hasil kesepakatan rapat sinkronisasi penanganan dan pencegahan pandemi COVID-19 di Kotawaringin Barat serta kesepakatan bersama bidang keagamaan dalam rangka antisipasi penyebaran virus tersebut.
Diantaranya yakni kegiatan peribadatan bagi seluruh pemeluk agama yang dilaksanakan secara bersama-sama atau berjamaah di tempat ibadah ditiadakan dan diganti dengan ibadah di rumah masing-masing.
Baca juga: Gubernur: Angka sembuh pasien positif COVID-19 di Jatim 25,56 persen
Gema adzan di masjid dan mushala tetap dikumandangkan sebagai tanda waktu shalat telah tiba dan pengurus takmir masjid atau mushala, membuat pengumuman agar shalat lima waktu dikerjakan di rumah masing-masing.
Dalam bulan Suci Ramadhan 1441 Hijriah, apabila di Kotawaringin Barat masih dalam status zona merah maka shalat tarawih dan tadarus Al Quran dilaksanakan di rumah masing-masing. Tidak bepergian keluar daerah maupun mudik, baik dalam rangka hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah atau saat lainnya.
"Apabila di Kotawaringin Barat dinyatakan aman dari pandemi COVID-19 maka hal-hal yang dinyatakan tersebut tidak berlaku lagi," kata dia.
Pewarta: Kasriadi/Hendri Gunawan
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2020
Tags: