Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW), Rabu, melaporkan dugaan korupsi pengadaan dan operasional bus TransJakarta di empat koridor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peneliti Hukum ICW, Febri Diansyah mengatakan, dugaan korupsi terjadi karena pengadaan dan operasional TransJakarta menyalahi prosedur sehingga negara diperkirakan rugi hingga Rp61 miliar.

Menurut Febri, kerugian negara dihitung dari selisih pembayaran kepada operator selama 2007 dan 2008, sementara peristiwanya terjadi tidak lepas dari penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 123 tahun 2006.

"KPK harus berani menelusuri peran gubernur yang saat itu dijabat oleh Sutiyoso," kata Febri.

Sementara itu, Koordinator Divisi Investigasi ICW, Agus Sunaryanto menjelaskan, Pergub 123/2006 mengatur penunjukan langsung konsorsium operator TransJakarta di empat koridor itu, masing-masing 4, 5, 6 dan 7.

"Disebutkan, konsorsium merupakan penggabungan perusahaan-perusahaan angkutan umum bus kota yang terkena dampak restrukturisasi trayek TransJakarta," kata Agus.

Peraturan itu berujung pada pembentukan dua konsorsium, PT Jakarta Mega Trans dan PT Jakarta Trans Metropolitan. Jumlah pembayaran terhadap kedua operator itu ditempuh lewat mekanisme negoisasi biaya per kilometer.

Pada 2008, terjadi penambahan operator baru, yaitu Lorena dan Primajaya yang perhitungan pembayaran tarif per kilometer terhadap kedua operator baru itu dilakukan melalui mekanisme tender.

"Perhitungan berdasar mekanisme tender ternyata bisa lebih murah," kata Agus.

Berdasarkan perhitungan ICW, selisih pembayaran lewat mekanisme perundingan dengan mekanisme tender selama 2007 mencapai Rp32,61 miliar, sedangkan selisih pada 2008 sebesar Rp29,19 miliar. Selisih ini menjadi dasar perhitungan kerugian negara Rp61 miliar.

Akibat Lebih mahal ini, APBD DKI Jakarta menyumbang sebesar 44,86 persen dari total pembayaran pada operator sepanjang 2007 dan 43 persen pada 2008.

ICW mendesak KPK untuk segera mengusut kasus itu karena berpotensi merugikan kepentingan masyarakat banyak. ICW juga mendesak Pemerintah Provinsi DKI untuk mengevaluasi pengelolaan bus TransJakarta koridor 4,5,6, dan 7. Jika perlu, pemerintah Provinsi melakukan tender ulang. (*)