Mataram (ANTARA) - Personel Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menemukan senjata api rakitan lengkap dengan butiran peluru jenis kaliber 5,56 milimeter, dari hasil penangkapan dua orang residivis kasus pencurian.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto dalam siaran persnya, di Mataram, Rabu, mengatakan dua residivis yang ditangkap pada Senin (13/4) malam di wilayah Lombok Tengah dengan barang bukti senjata api rakitan dan butiran peluru kaliber itu berinisial ZA (49) dan MT (45).

"Selain barang bukti yang diduga milik korban berupa STNK motor, BPKB, turut diamankan satu unit senjata api rakitan dengan lima butir peluru kaliber 5,56 mm. Ada juga senjata tajam jenis parang," kata Artanto.
Baca juga: Polda NTB ungkap pencurian kendaraan milik anggota TNI dan Polri


Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua residivis yang telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan tersebut, mengaku melakukan aksinya secara bersama-sama pada malam hari di sebuah rumah wilayah Gontoran, Desa Sesaot, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Tengah.

Dalam aksinya, kedua pelaku membawa kabur harta berharga milik korban, di antaranya berupa perhiasan emas, uang tunai, STNK dan BPKB milik korban.

Kepada penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, keduanya mengaku sudah saling kenal sejak bersama dalam satu atap menjalani hukuman penjara di Lapas Mataram.

Lebih lanjut, keterangan kedua pelaku yang kini telah menjalani penahanan di Rutan Polda NTB ini, masih akan terus didalami untuk mengetahui keterlibatan pelaku dan tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.
Baca juga: Polisi amankan spesialis pencuri barang bagasi pesawat