Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik I Dewa Kadek Wiarsa Rakasandi sebagai Anggota Antarwaktu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masa jabatan tahun 2017-2022 menggantikan Wahyu Setiawan.

Rakasandi yang mengenakan jas warna hitam dengan masker kain juga berwarna hitam tersebut, lalu mengucapkan sumpah jabatan dengan dibimbing oleh Presiden Jokowi.

"Om Atah Paramawisesa saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Rakasandi, di Istana Negara Jakarta, Rabu.

"Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat demi suksesnya pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bagi tegaknya demokrasi dan keadilan serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pada kepentingan pribadi atau golongan," ujar Rakasandi pula.

Presiden Jokowi juga mengenakan masker warna biru, namun saat membimbing pengucapan sumpah, Presiden membuka masker tersebut.

Pelantikan Rakasandi tersebut berdasarkan Keppres 38/P Tahun 2020 tentang pengesahan pengangkatan Antarwaktu Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tahun 2017-2022 I Dewa Kadek Wiarsa Rakasandi tertanggal 13 April 2020.

Setelah mengucapkan sumpah jabatan, Rakasandi lalu menandatangani berita acara pelantikan.

Pelantikan itu dihadiri oleh undangan terbatas sekitar 20 orang termasuk Ketua KPU Arief Budiman. Pemberian ucapan dilakukan dari jarak sekitar 1 meter dengan mengatupkan kedua tangan di dada.

Rakasandi menggantikan Wahyu Setiawan yang sebelumnya menyatakan mundur, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024.

DPR RI dalam rapat paripurna pada 27 Februari 2020 telah menetapkan I Dewa Kadek Wiarsa Rakasandi sebagai Komisioner Antarwaktu KPU RI.
Baca juga: KPK perpanjang penahanan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Rakasandi berada di urutan ke-8 saat uji kelayakan dan kepatutan yang sebelumnya telah dilakukan DPR pada 2017. Berdasarkan uji kepatutan dan kelayakan saat itu, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memperoleh nilai 21 poin.

I Dewa Kadek Rakasandi berada di bawah Pramono Ubaid Tanthowi (55 poin), Wahyu Setiawan (55 poin), Ilham Saputra (54 poin), Hasyim Asy'ari (54 poin), Viryan (52 poin), Evi Novida Ginting Manik (48 poin), dan Arief Budiman (30 poin).

Wahyu Setiawan dicopot dari jabatannya karena menjadi tersangka dalam kasus suap yang diusut oleh KPK. Dalam kasus itu, ia diduga menerima suap Rp600 juta dari caleg PDIP Harun Masiku untuk menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1.
Baca juga: Penyuap mantan anggota KPU Wahyu Setiawan segera disidangkan