Presiden: Jangan sampai ada penghambat izin industri alat kesehatan
15 April 2020 11:39 WIB
Ilustrasi: Pekerja membuat alat perlindungan diri (APD) tenaga medis di Pusat Industri Kecil, Penggilingan, Jakarta, Kamis (26/3/2020).ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta proses perizinan untuk industri dalam negeri tidak menghambat proses produksi, khususnya alat-alat kesehatan untuk penanganan COVID-19.
"Betul-betul relaksasi proses perizinan ini tidak menghambat, semua kementerian ini jangan sampai ada yang menghambat proses perizinannya," kata Presiden Jokowi) di Istana Merdeka Jakarta, Rabu.
Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut saat memimpin rapat terbatas dengan tema "Optimalisasi Industri Dalam Negeri untuk Penanganan COVID-19" melalui konferensi via video yang dihadiri Wakil Presiden Ma'ruf Amin, para menteri kabinet Indonesia Maju dan kepala lembaga lainnya.
"Baik urusan APD (Alat Pelindung Diri) yang masih butuh standar ini, standar ini, menjadi kewajiban kita untuk memperbaiki agar standar ini terpenuhi tapi jangan dipersulit, tolong dengarkan betul keluhan-keluhan di bawah sehingga tidak ada namanya perizinan menghambat produksi yang ada," tambah Presiden Jokowi.
Baca juga: Presiden Jokowi minta buat skema pengajuan kredit UMKM lebih mudah
Menurut Presiden Jokowi, saat ini ada 213 negara yang terkena pandemi. "Dan semua negara merebutkan untuk memperoleh alat-alat kesehatan yang dibutuhkan untuk penanganan COVID-19, dan untuk itu kita harus melihat kembali seluruh potensi sumber daya yang kita miliki di negara kita, terutama industri dalam negeri kita untuk memproduksi alat-alat kesehatan untuk penanganan COVID-19 baik industri bahan baku obat, farmasi, APD, industri masker atau yang berkaitan dengan industri ventilator," katanya.
Presiden juga meminta agar ada pengaturan manajemennya yang berkaitan dengan ekspor dan kebutuhan dalam negeri.
"Jangan sampai semuanya diekspor kita malah gak dapat, diatur manajemennya sebaik-baiknya baik itu APD kita bisa produksi banyak, baik itu berkaitan dengan masker kita bisa produksi banyak, agar ini diatur," tegas Presiden Jokowi.
Baca juga: Presiden Jokowi perintahkan percepat restrukturisasi kredit UMKM
"Betul-betul relaksasi proses perizinan ini tidak menghambat, semua kementerian ini jangan sampai ada yang menghambat proses perizinannya," kata Presiden Jokowi) di Istana Merdeka Jakarta, Rabu.
Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut saat memimpin rapat terbatas dengan tema "Optimalisasi Industri Dalam Negeri untuk Penanganan COVID-19" melalui konferensi via video yang dihadiri Wakil Presiden Ma'ruf Amin, para menteri kabinet Indonesia Maju dan kepala lembaga lainnya.
"Baik urusan APD (Alat Pelindung Diri) yang masih butuh standar ini, standar ini, menjadi kewajiban kita untuk memperbaiki agar standar ini terpenuhi tapi jangan dipersulit, tolong dengarkan betul keluhan-keluhan di bawah sehingga tidak ada namanya perizinan menghambat produksi yang ada," tambah Presiden Jokowi.
Baca juga: Presiden Jokowi minta buat skema pengajuan kredit UMKM lebih mudah
Menurut Presiden Jokowi, saat ini ada 213 negara yang terkena pandemi. "Dan semua negara merebutkan untuk memperoleh alat-alat kesehatan yang dibutuhkan untuk penanganan COVID-19, dan untuk itu kita harus melihat kembali seluruh potensi sumber daya yang kita miliki di negara kita, terutama industri dalam negeri kita untuk memproduksi alat-alat kesehatan untuk penanganan COVID-19 baik industri bahan baku obat, farmasi, APD, industri masker atau yang berkaitan dengan industri ventilator," katanya.
Presiden juga meminta agar ada pengaturan manajemennya yang berkaitan dengan ekspor dan kebutuhan dalam negeri.
"Jangan sampai semuanya diekspor kita malah gak dapat, diatur manajemennya sebaik-baiknya baik itu APD kita bisa produksi banyak, baik itu berkaitan dengan masker kita bisa produksi banyak, agar ini diatur," tegas Presiden Jokowi.
Baca juga: Presiden Jokowi perintahkan percepat restrukturisasi kredit UMKM
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020
Tags: