Semarang (ANTARA) - Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iskandar F.Sutisna menyebut polisi menangkap tiga pelaku penolakan pemakaman jenazah pasien COVID-19 di Kabupaten Banyumas beberapa waktu lalu.
"Senin (13/4), penyidik Polres Banyumas sudah menetapkan tiga tersangka penolakan pemakaman jenazah pasien COVID-19 yang terjadi beberapa waktu lalu," kata Iskandar di Semarang, Selasa.
Tiga pelaku tersebut, kata dia, merupakan provokator terhadap penolakan pemakaman jenazah tersebut.
Baca juga: Pakar hukum: Penolak pemakaman jenazah korban COVID-19 bisa dipidana
Namun, Iskandar tidak menjelaskan secara detil ketiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu.
Ketiga pelaku, kata dia, dijerat dengan Pasal 212 dan 214 KUHP, serta Undang-undang Nomor 4/1984 tentang Penangulangan Wabah.
Penolakan terhadap pasien positif Corona terjadi di Banyumas pada 2 April 2020.
Jenazah yang sudah dimakamkan di tempat pemakaman di Pakuncen, Kabupaten Banyumas tersebut bahkan dibongkar kembali untuk dipindahkan setelah ada penolakan warga.
Baca juga: Bupati Batang larang warga tolak pemakaman jenazah COVID-19
Penindakan terhadap penolak pemakaman jenazah COVID-19 juga dilakukan oleh Polda Jawa Tengah si Ungaran, Kabupaten Semarang.
Polisi menetapkan tiga tersangka yang merupakan provokator penolakan pemakaman di Sewakul, Kabupaten Semarang.
Polisi tangkap 3 penolak pemakaman jenazah COVID-19 di Banyumas
14 April 2020 20:52 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol.Iskandar F Sutisna (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020
Tags: