Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan tiga Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1182/IV/OPS.2/2020, ST/1183/IV/OPS.2/2020 dan ST/1184/IV/OPS.2/2020 dalam rangka mensukseskan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Tiga surat telegram tertanggal 13 April 2020 tersebut ditandatangani oleh Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto, mewakili Kapolri. Menurut Kabaharkam Polri, surat telegram nomor 1182 berisi tentang aspek keamanan yang harus terpenuhi sebelum PSBB diberlakukan.

"Para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda (tingkat Polda) dan Kaopsres (tingkat Polres) Aman Nusa II 2020 di wilayah harus memberikan saran dan masukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota terkait aspek keamanan dalam mengajukan permohonan PSBB ini," kata Komjen Pol Agus Andrianto melalui siaran pers, diterima di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Luhut pastikan tak ada yang bertentangan dalam Permenhub soal PSBB

Aspek keamanan yang harus terpenuhi itu adalah ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, data masyarakat terdampak yang akan menerima bantuan sosial di daerah yang mengajukan PSBB dan pendistribusian bantuan sosial, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Selain memberikan saran, Agus mengatakan bahwa para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Aman Nusa II 2020 juga harus melakukan mengecek langsung dan memastikan kesiapan daerah yang mengajukan PSBB terkait empat poin tersebut.

Sementara surat telegram nomor 1183 berisi tentang langkah-langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat selama PSBB diberlakukan.

"Kamtibmas adalah hal yang sangat penting, karena ini mempengaruhi semua aspek kehidupan. Kita harus antisipasi dan harus bisa mencegah timbulnya penyebab gangguan kamtibmas, apalagi dalam menghadapi situasi pandemik COVID-19 saat ini," tutur Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Aman Nusa II Penanganan COVID-19 ini.

Baca juga: Kapolri minta jajarannya bantu mobilitas petugas kesehatan saat PSBB

Menurut Agus, ada delapan langkah yang harus dilaksanakan jajaran kepolisian dalam rangka mengantisipasi gangguan kamtibmas selama PSBB, yakni:
1. Menerapkan Maklumat Kapolri dan semua aturan serta kebijakan pemerintah secara humanis.
2. Mengamankan tempat penyimpanan/gudang dan mengawal pelaksanaan distribusi bahan pokok serta memastikan tidak ada pemblokiran jalan oleh pihak tertentu yang dapat menimbulkan terhambatnya distribusi bahan pokok dan kebutuhan masyarakat.
3. Menyiapkan personel yang telah terlatih dan dibekali pengetahuan untuk membantu pemulangan jenazah dari rumah sakit dengan mengedepankan protokol kesehatan serta mengedukasi dan sosialisasi tentang pemakaman pasien COVID-19 agar tidak ada lagi penolakan dari warga.
4. Berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyiapkan lahan pemakaman milik negara atau pemerintah guna menjamin dan mengantisipasi pemakaman pasien COVID-19 yang ditolak warga.
5. Meningkatkan ketegasan dan kedispilinan terhadap masyarakat yang dinyatakan positif COVID-19, ODP, dan PDP, baik yang dirawat di rumah sakit maupun yang isolasi mandiri, dengan mematuhi protokol kesehatan sehingga tidak menimbulkan masalah di lingkungan mengingat masih masifnya penyebaran COVID-19.
6. Melakukan antisipasi dan penindakan terhadap penyebar berita bohong, penghasutan, provokatif untuk melakukan kerusuhan baik secara langsung maupun menggunakan media sosial.
7. Menyiapkan pasukan huru-hara serta sarana dan prasarana guna mengantisipasi unjuk rasa, kerusuhan, konflik sosial, atau terjadi eskalasi terburuk di wilayah masing-masing.
8. Membentuk Satgas Tanggap Darurat untuk melakukan program keselamatan guna membantu masyarakat yang terdampak atau tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang tidak tercover oleh program kementerian atau lembaga.

Kabaharkam Polri juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjalankan kebijakan social distancing dan physical distancing secara disipilin untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.

"Jaga jarak dan hindari kerumunan. Dan selalu gunakan masker saat berada di luar rumah," pesannya.

Baca juga: Polri siap tangani kejahatan selama PSBB

Selain itu, Agus menambahkan Surat Telegram bernomor ST/1184/IV/OPS.2/2020 berisi langkah antisipasi jika situasi memanas seperti terjadinya unjuk rasa, kerusuhan, dan konflik sosial lainnya yang melibatkan massa dalam jumlah banyak.

Terkait hal itu, pihaknya memerintahkan kepada para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Aman Nusa II 2020 untuk menyusun dan membuat SOP/panduan/cara bertindak (CB) bagi pasukan Dalmas dan PHH (Brimob dan Sabhara) untuk menangani massa dengan memperhatikan aspek keselamatan anggota dari penularan COVID-19.

"Intinya sebagai tindak lanjut kesiapan Polri bila situasi menjadi chaos. Jadi Polri sudah siap melakukan langkah antisipasi," imbuhnya.