Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Partai Golkar Firman Soebagio menilai Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) merupakan langkah konkrit dan terobosan dari pemerintah untuk memastikan pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19.

"RUU ini banyak diharapkan dan menjadi angin segar, tentunya nanti pemerintah bisa melakukan langkah konkret dan terobosan serta memberikan insentif yang jelas terkait pemulihan ekonomi ini," kata Firman Soebagio dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, dampak ekonomi dari COVID-19 dirasakan oleh seluruh dunia dan Indonesia sehingga harus direspon dengan segera. Jika pemerintah dan DPR tidak segera membuat regulasi ekonomi yang memadai atau terobosan yang mengimbangi negara lain, maka Indonesia akan ketinggalan dan terpuruk dalam permasalahan ekonomi yang berkelanjutan pasca pandemi.

"Target investasi bisa tidak tercapai, ekonomi kita tidak akan pulih, ditambah lagi tenaga kerja yang sudah banyak menganggur akan terus bertambah dan sangat sulit diatasi. Sekarang justru tepat kita melakukan pembahasan RUU Cipta Kerja ini," ujarnya.

Firman juga mengatakan bahwa di tengah pandemi COVID-19 ini, justru tiap bidang harus menjalankan tugasnya secara efektif.

"Soal penanganan COVID-19 kan sudah ada gugus tugasnya, mereka jalankan perihal penanganan kesehatan. Nah, tim ekonomi juga kan harus jalankan tugasnya, mempersiapkan dampak ekonominya. Sehingga ketika semua ini berakhir, kita sudah siap dan ekonomi juga pulih kondisinya," kata Firman.

Dalam ketentuan perundangan, Firman menyatakan bahwa pembahasan rancangan perundangan harusnya bisa diselesaikan dalam dua masa sidang. DPR menargetkan draf ini bisa selesai dibahas tepat waktu.

"Tentu kita juga harus libatkan pemangku kepentingan, tapi harus dilihat juga bahwa ini kepentingan nasional," kata Firman.

Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan susunan Rancangan Undang-undang tentang Cipta Kerja kepada Badan Legislatif DPR saat rapat kerja di Senayan, Jakarta.

“Kebijakan lanjutan yang harus dilakukan adalah transformasi struktural di bidang ekonomi. Untuk transformasi struktural ekonomi, untuk melengkapi kebijakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), RUU Cipta Kerja ini terdiri dari beberapa klaster,” kata Airlangga yang disiarkan langsung di Jakarta, Selasa (14/4).

Baca juga: Polemik Ciptaker, FPDIP usulkan kluster ketenagakerjaan dipisahkan