Tanjungpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah DJBC Aceh dan DJBC Khusus Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penindakan terhadap KM. Milenium yang memuat barang kena cukai hasil tembakau berupa 10 juta batang rokok ilegal merek Luffman asal Thailand.

Penindakan ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Khusus DJBC Kepri Agus Yulianto melalui Bagian Humas dalam siaran pers yang diterima ANTARA, Selasa.

Bagian Humas DJBC Kepri, Awaluddin menyampaikan kronologi penangkapan. Pada hari Minggu (12/4), DJBC Kepri mendapat informasi dari DJBC Aceh tentang adanya kapal kayu bermuatan barang ilegal.

Baca juga: Bea Cukai Probolinggo amankan rokok ilegal senilai Rp2,5 miliar
Baca juga: Bea Cukai Sumut amankan 19 karton rokok ilegal


Kemudian, pada pukul 17.30 WIB, Bea Cukai Kepri menjumpai kapal kayu dengan ciri ciri yang sama dengan informasi yang diberikan oleh Bea Cukai Aceh. Kapal tersebut berada di perairan Peureulak, Aceh Timur.

”Pada saat ditemukan oleh petugas, kapal ini sudah tidak bergerak dan dalam kondisi lambung kapal tersebut miring ke kiri. Pada saat dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan seorang pun di atas kapal maupun di area sekitar perairan tersebut," ungkapnya.

Lebih lanjut, dia menyebutkan barang bukti berupa 10 juta batang rokok merek Luffman dan satu unit sarana pengangkut KM. Milenium dengan tonase GT 25 tersebut dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Aceh atau KPPBC Langsa.

"Kemudian akan dilakukan pemeriksaan, penelitian dan pendalaman serta proses lebih lanjut," ungkapnya.

Dia katakan, nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp10,3 miliar. Dengan potensi kerugian Negara sekitar Rp11,3 miliar.


Baca juga: Bea Cukai gagalkan penyelundupan 10,2 juta batang rokok di Aceh Utara
Baca juga: Polisi Pariaman ungkap peredaran ratusan bungkus rokok ilegal