Ahli ingatkan urgensi integrasi ekonomi dengan isu perubahan iklim
13 April 2020 23:34 WIB
Anak-anak muda di Jakarta membawa berbagai poster saat menggelar aksi Jeda untuk Iklim di Jakarta, Jumat (20/9/2019). (ANTARA/Virna P Setyorini)
Jakarta (ANTARA) - Pandemi COVID-19 yang melanda dunia membuat para ahli mengingatkan kembali pemerintah soal perlunya meningkatkan integrasi pembangunan ekonomi dengan isu perubahan iklim dan lingkungan.
Jaringan Ahli Perubahan Iklim dan Kehutanan Indonesia (APIKI) menyebut perlunya pembangunan ekonomi terintegrasi dengan isu perubahan iklim dan lingkungan lainnya agar dapat menghindari bencana iklim di masa mendatang dan lebih tangguh saat terjadinya bencana lingkungan.
Baca juga: KLHK: Updated NDC tunggu proses di kementerian
“Ada kepentingan untuk membumikan NDC dengan merinci roadmap implementasinya ke rencana kerja masing-masing kementerian dan stakeholder lainnya. Misalnya siapa saja yang harus bertanggung jawab untuk pekerjaan tertentu, karena banyak elemen yang memerlukan peran kementerian selain KLHK,” kata Penasihat Senior Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang sekaligus Pembina APIKI Nur Masripatin membahas update Nationally Determined Contributions (NDC) dalam diskusi daring di Jakarta, Senin.
Untuk mendukung pembangunan ekonomi yang mengintegrasikan isu perubahan iklim dan masalah lingkungan lainnya, omnibus law yang saat ini sedang dibahas di parlemen meskipun banyak tantangannya, memiliki peluang untuk memasukkan isu perubahan iklim, namun perlu dukungan politik yang kuat dari DPR, ujar dia.
Baca juga: APIK: Ada peluang pengarusutamaan isu perubahan iklim di Omnibus Law
Menurut dia, banyak ruang-ruang terbuka bagi APIKI untuk berkontribusi dalam implementasi NDC sekaligus merupakan tantangan, termasuk risiko kehilangan fokus bila tidak direncanakan dengan baik dan konsisten dalam pelaksanaannya.
Hal lain yang digarisbawahi adalah bentuk nyata pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) sebagaimana komitmen Indonesia dalam NDC yakni sebesar 29 persen tanpa syarat atau dengan usaha sendiri dan 41 persen bersyarat atau dengan dukungan internasional yang memadai pada tahun 2030.
”Memasuki masa implmentasi NDC 2020-2030, Indonesia perlu memperkuat implementasi di subnasional,” katanya.
Baca juga: KLHK: Harus ada komitmen penurunan emisi dalam NDC perubahan
Sementara itu, Direktur Environment Institute yang juga selaku Ketua APIKI Network Mahawan Karuniasa mengatakan pandemi corona menjadi peringatan serius untuk mengurus perubahan iklim.
“Dalam kehidupan kita, semuanya berkaitan, seperti virus corona dan penyakit lainnya yang berasal dari binatang atau disebut penyakit zoonotic, dipicu oleh antara lain perubahan iklim, yang dalam kenyatannya masih kurang mendapat perhatian banyak pihak,” ujar dia.
Pandemi COVID-19 memperingatkan manusia untuk serius urus perubahan iklim, kata Mahawan.
Baca juga: UNFCCC tunda KTT Perubahan Iklim hingga 2021
Jaringan Ahli Perubahan Iklim dan Kehutanan Indonesia (APIKI) menyebut perlunya pembangunan ekonomi terintegrasi dengan isu perubahan iklim dan lingkungan lainnya agar dapat menghindari bencana iklim di masa mendatang dan lebih tangguh saat terjadinya bencana lingkungan.
Baca juga: KLHK: Updated NDC tunggu proses di kementerian
“Ada kepentingan untuk membumikan NDC dengan merinci roadmap implementasinya ke rencana kerja masing-masing kementerian dan stakeholder lainnya. Misalnya siapa saja yang harus bertanggung jawab untuk pekerjaan tertentu, karena banyak elemen yang memerlukan peran kementerian selain KLHK,” kata Penasihat Senior Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang sekaligus Pembina APIKI Nur Masripatin membahas update Nationally Determined Contributions (NDC) dalam diskusi daring di Jakarta, Senin.
Untuk mendukung pembangunan ekonomi yang mengintegrasikan isu perubahan iklim dan masalah lingkungan lainnya, omnibus law yang saat ini sedang dibahas di parlemen meskipun banyak tantangannya, memiliki peluang untuk memasukkan isu perubahan iklim, namun perlu dukungan politik yang kuat dari DPR, ujar dia.
Baca juga: APIK: Ada peluang pengarusutamaan isu perubahan iklim di Omnibus Law
Menurut dia, banyak ruang-ruang terbuka bagi APIKI untuk berkontribusi dalam implementasi NDC sekaligus merupakan tantangan, termasuk risiko kehilangan fokus bila tidak direncanakan dengan baik dan konsisten dalam pelaksanaannya.
Hal lain yang digarisbawahi adalah bentuk nyata pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) sebagaimana komitmen Indonesia dalam NDC yakni sebesar 29 persen tanpa syarat atau dengan usaha sendiri dan 41 persen bersyarat atau dengan dukungan internasional yang memadai pada tahun 2030.
”Memasuki masa implmentasi NDC 2020-2030, Indonesia perlu memperkuat implementasi di subnasional,” katanya.
Baca juga: KLHK: Harus ada komitmen penurunan emisi dalam NDC perubahan
Sementara itu, Direktur Environment Institute yang juga selaku Ketua APIKI Network Mahawan Karuniasa mengatakan pandemi corona menjadi peringatan serius untuk mengurus perubahan iklim.
“Dalam kehidupan kita, semuanya berkaitan, seperti virus corona dan penyakit lainnya yang berasal dari binatang atau disebut penyakit zoonotic, dipicu oleh antara lain perubahan iklim, yang dalam kenyatannya masih kurang mendapat perhatian banyak pihak,” ujar dia.
Pandemi COVID-19 memperingatkan manusia untuk serius urus perubahan iklim, kata Mahawan.
Baca juga: UNFCCC tunda KTT Perubahan Iklim hingga 2021
Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020
Tags: