Semarang (ANTARA) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jawa Tengah menilai seseorang yang berbohong tentang kondisinya yang tertular COVID-19 bisa diancam pidana.

"Pasien positif COVID-19 yang tidak jujur dengan riwayat penyakitnya dan riwayat kontak fisiknya itu bisa membahayakan orang lain, termasuk tenaga kesehatan," kata Sekretaris LBH Ansor Jawa Tengah Taufik Hidayat di Semarang, Senin.

Baca juga: Tenaga medis tangani Covid-19 di Jateng diusulkan dapat bintang jasa

Ia menjelaskan kondisi tersebut bisa dijadikan acuan bagi aparat penegak hukum untuk bertindak.

Menurut dia, ketidakjujuran pasien positif COVID-19 juga pernah terjadi hingga menyebabkan orang lain harus dicek kondisi kesehatannya.

Baca juga: Polda Jateng proses tiga pelaku penolak pemakaman jenazah COVID-19

Ia menuturkan terhadap pasien positif COVID-19 yang tidak jujur terhadap kondisinya bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Hal tersebut, lanjut dia, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga: DPD: Pembagian tugas pusat-daerah tangani COVID-19 perlu dipertegas

Ia mengatakan kejujuran pasien penderita COVID-19 diharapkan bisa ikut menyelamatkan orang lain.