LBH Ansor Jateng: Pasien COVID-19 berbohong bisa dipidana
Dokumentasi - Petugas memeriksa suhu tubuh santriwati dari Pondok Modern Darussalam Gontor, Jatim menggunakan 'thermo gun' di dalam bus saat tiba di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Minggu (12/4/2020). Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Semarang memberlakukan sejumlah protokol kesehatan sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) kepada 290 santriwati dari pondok tersebut yang akan pulang ke sejumlah wilayah di Jateng untuk antisipasi penyebaran virus Corona (COVID-19). ANTARA FOTO/Aji Styawan/foc.
"Pasien positif COVID-19 yang tidak jujur dengan riwayat penyakitnya dan riwayat kontak fisiknya itu bisa membahayakan orang lain, termasuk tenaga kesehatan," kata Sekretaris LBH Ansor Jawa Tengah Taufik Hidayat di Semarang, Senin.
Baca juga: Tenaga medis tangani Covid-19 di Jateng diusulkan dapat bintang jasa
Ia menjelaskan kondisi tersebut bisa dijadikan acuan bagi aparat penegak hukum untuk bertindak.
Menurut dia, ketidakjujuran pasien positif COVID-19 juga pernah terjadi hingga menyebabkan orang lain harus dicek kondisi kesehatannya.
Baca juga: Polda Jateng proses tiga pelaku penolak pemakaman jenazah COVID-19
Ia menuturkan terhadap pasien positif COVID-19 yang tidak jujur terhadap kondisinya bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
Hal tersebut, lanjut dia, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca juga: DPD: Pembagian tugas pusat-daerah tangani COVID-19 perlu dipertegas
Ia mengatakan kejujuran pasien penderita COVID-19 diharapkan bisa ikut menyelamatkan orang lain.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020