Pemprov DKI beri sanksi perusahaan yang melanggar PSBB
13 April 2020 20:28 WIB
Sejumlah penumpang KRL Commuter Line antre menunggu kedatangan kereta di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (13/4/2020). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp. (ARIF FIRMANSYAH/ARIF FIRMANSYAH)
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Ini (perusahaan yang tidak melakukan pengurangan aktivitas) menyalahi PSBB. Pemprov DKI akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan di luar sektor yang dikecualikan," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota, Senin.
Anies mengatakan bahwa hingga hari ketiga penerapan PSBB, ternyata masih ada pergerakan aktivitas yang cukup padat dan lalu lintas yang kembali ramai di kawasan Jakarta.
Salah satu faktornya, menurut Anies, adalah masih ada perusahaan yang tidak melakukan pengurangan aktivitas maupun memberlakukan aturan bekerja dari rumah kepada karyawannya.
Padahal hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB di DKI Jakarta.
Baca juga: Jakarta Fair ditunda
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta gelontorkan bansos, ini kriterianya
Di dalam pergub tersebut, perusahaan diwajibkan untuk menghentikan kegiatan di tempat kerja atau kantor, kecuali 11 sektor, yaitu bidang kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi dan industri strategis.
Sementara itu, perusahaan-perusahaan di luar 11 sektor tersebut wajib melakukan pembatasan aktivitas demi mendukung PSSB di DKI Jakarta.
Apabila pihak perusahaan masih kedapatan melanggar aturan PSBB setelah diberikan evaluasi, maka Pemprov DKI Jakarta tak segan untuk melakukan tindak tegas berupa mencabut izin usaha.
"Kami akan lakukan tindak tegas evaluasi izin usaha. Kami bisa cabut izin usahanya. Kami berharap itu tak terjadi maka kami minta perusahaan untuk mentaati," katanya.
Hal tersebut perlu, kata Anies, perlu dilakukan semata-mata demi mencegah penyebaran virus corona lebih besar lagi.
"Ini (perusahaan yang tidak melakukan pengurangan aktivitas) menyalahi PSBB. Pemprov DKI akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan di luar sektor yang dikecualikan," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota, Senin.
Anies mengatakan bahwa hingga hari ketiga penerapan PSBB, ternyata masih ada pergerakan aktivitas yang cukup padat dan lalu lintas yang kembali ramai di kawasan Jakarta.
Salah satu faktornya, menurut Anies, adalah masih ada perusahaan yang tidak melakukan pengurangan aktivitas maupun memberlakukan aturan bekerja dari rumah kepada karyawannya.
Padahal hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB di DKI Jakarta.
Baca juga: Jakarta Fair ditunda
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta gelontorkan bansos, ini kriterianya
Di dalam pergub tersebut, perusahaan diwajibkan untuk menghentikan kegiatan di tempat kerja atau kantor, kecuali 11 sektor, yaitu bidang kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi dan industri strategis.
Sementara itu, perusahaan-perusahaan di luar 11 sektor tersebut wajib melakukan pembatasan aktivitas demi mendukung PSSB di DKI Jakarta.
Apabila pihak perusahaan masih kedapatan melanggar aturan PSBB setelah diberikan evaluasi, maka Pemprov DKI Jakarta tak segan untuk melakukan tindak tegas berupa mencabut izin usaha.
"Kami akan lakukan tindak tegas evaluasi izin usaha. Kami bisa cabut izin usahanya. Kami berharap itu tak terjadi maka kami minta perusahaan untuk mentaati," katanya.
Hal tersebut perlu, kata Anies, perlu dilakukan semata-mata demi mencegah penyebaran virus corona lebih besar lagi.
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020
Tags: