Jakarta (ANTARA) - Dirjen Pembinaan, Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan Bambang Satrio Lelono mengatakan hingga kini pihaknya telah menghimpun data sekitar 2,8 juta pekerja yang terdampak pandemik COVID-19 , dan mereka dapat mendaftar untuk mendapatkan Kartu Pra-Kerja.
"Total data dari Kementerian Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan semuanya ada 2 juta 800 ribu sekian. Ini tentunya sangat berat kondisi ketenagakerjaan kita. Seluruh data yang kami himpun ini kami kirimkan kepada PMO (Project Management Office) untuk menjadi calon peserta Kartu Pra-Kerja," kata Satrio dalam konferensi video yang diselenggarakan Katadata, Jakarta, Senin.
Pendaftaran untuk Kartu Pra-Kerja telah dibuka mulai Sabtu (11/4) malam melalui situs resmi prakerja.go.id.
Satrio menuturkan dengan adanya pandemik COVID-19, banyak sekali pekerja Indonesia yang terdampak yakni pekerja formal yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja formal yang dirumahkan, serta pekerja informal yang usahanya terganggu.
Dari data yang terhimpun dari asosiasi dunia usaha dan industri, Dinas Ketenagakerjaan seluruh Indonesia, maka sudah ada sebanyak 212.394 pekerja formal yang terkena PHK, dan 1.205.191 pekerja formal yang dirumahkan baik yang sama sekali tidak menerima gaji atau yang mendapat sebagian gaji, sehingga total menjadi total pekerja yang dirumahkan dan terkena PHK lebih dari 1,4 juta orang.
Baca juga: Menko Perekonomian: Pendaftaran program Kartu Pra Kerja resmi dibuka
Baca juga: Pemprov Jatim dorong pendaftaran Kartu Pra-Kerja secara mandiri
Kementerian Ketenagakerjaan juga mencatat 282.000 lebih pekerja di sektor informal yang terdampak COVID-19.
Sementara, berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, sekitar 454.000 orang pekerja formal yang dirumahkan dan sekitar 537.000 pekerja formal yang mengalami PHK.
Data jumlah tenaga kerja yang terdampak COVID-19 itu dikirimkan kepada Project Management Office Kartu Pra-Kerja. Kemudian, data itu akan diverifikasi dengan data yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Sosial, dan kementerian-kementerian lain agar tidak terjadi tumpang tindih penerimaan bantuan dari program lain yang dilakukan pemerintah.
"Harapannya, seseorang yang sudah dapat Kartu Pra-Kerja itu kan tidak mendapat program bantuan sosial yang lainnya agar bantuan sosial dari pemerintahan secara umum bisa merata di seluruh pekerja yang bekerja atau masyarakat Indonesia terdampak COVID-19," tuturnya.
Direktur Komunikasi, Kemitraan dan Pengembangan Ekosistem Manajemen Pelaksana Kartu Pra-Kerja Panji W Ruky mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi data pekerja yang terdampak COVID-19 seperti ke Kementerian Dalam Negeri untuk pencocokan Nomor Induk Kependudukan, ke Kementerian Sosial terkait penerima bantuan sosial, dan juga ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk status sekolah maupun kuliah.
Setelah dilakukan verifikasi itu, maka para pendaftar dapat bergabung di gelombang pendaftaran yang dalam tiap pekan ada sekitar 164.000 peserta yang bisa mendapatkan Kartu Pra-Kerja.
"Jika pendaftar atau usulan lebih banyak dari kuota per Minggunya (satu pekan) maka dapat bergabung di gelombang selanjutnya," tuturnya.
Dia menuturkan para pekerja Indonesia yang terdampak COVID-19 tidak perlu khawatir kehabisan kuota karena sekitar 2,8 juta yang sudah terdata terdampak COVID-19 itu baru mewakili setengah dari total kuota penerima manfaat program Kartu Pra Kerja yakni 5,6 juta.
"Kami menunggu pendaftaran dari masyarakat yang sudah terdata di situs prakerja.go.id dan jika mereka mendaftar dan mengikuti seleksi dan sukses diverifikasi data dirinya dan mengikut tes kemampuan dasar maka mereka dapat bergabung di gelombang pendaftaran dan kemungkinan besar bisa mendapatkan kartu manfaat Kartu Pra-Kerja," ujarnya.
Baca juga: 189.586 pekerja parekraf diusulkan sebagai penerima Kartu Prakerja
Kemnaker mendata 2,8 juta pekerja untuk bisa mendaftar Kartu Pra-Kerja
13 April 2020 17:47 WIB
Ilustrasi - kartu pra-kerja. (ANTARA/Istimewa)
Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020
Tags: