Jakarta (ANTARA) - Pemilik toko seluler di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, tetap berjualan sebab merasa termasuk dalam pengecualian Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diliburkan pemerintah.

"Misalnya pada poin yang dikecualikan seperti sistem dan alat komunikasi, di situ ada beda penafsiran, kan 'handphone' (hp) ada di dalamnya," kata General Manager PGC Akub Sudarsa di Jakarta, Senin.

Poin tersebut tercantum pada Pasal 13 ayat 3 yang menyebutkan bahwa pengecualian tempat usaha yang diliburkan adalah telekomunikasi, internet, penyiaran dan layanan kabel teknologi informasi (TI) dan layanan yang diaktifkan dengan TI.

Merujuk pada ketentuan tersebut, kata Akub, puluhan pedagang gerai telepon genggam tetap membuka usahanya hingga hari keempat penerapan PSBB di lantai dasar PGC.

"Tentunya ini kalau kita kaitkan dengan komunikasi sama situasi seperti ini, ketimbang orang yang datang berkumpul, tentu yang dikedepankan alat komunikasi, salah satunya hp," katanya.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta gelontorkan bansos, ini kriterianya
Baca juga: DKI Jakarta distribusikan bansos kepada 1,2 juta KK terdampak PSBB


Sebenarnya pedagang telepon genggam dan pulsa, kata Akub, tidak melakukan transaksi secara langsung. Mereka berjualan secara daring (online).

"Barangnya di toko, tinggal kemas dan kirim. Tapi ada juga yang service dan datang ke sini. Makanya service hp ada yang buka," katanya.

Akub menilai aturan terkait PSBB masih multitafsir di kalangan pedagang PGC.
"Kami harap ini jelas. Jangan 'grey area'. Kalau hitam ya hitam, putih ya putih," katanya.

Petugas gabungan dari unsur TNI-Polri dan Satpol PP tetap menutup paksa puluhan kios seluler demi mengantisipasi penularan COVID-19.

"Kalau masih buka, besok kita tindak langsung dengan memberi sanksi tegas, tindak pidana ringan hingga pencabutan izin usaha," kata Camat Kramat Jati, Eka Darmawan.
Baca juga: 36.963 warga DKI Jakarta sudah lakukan tes cepat COVID-19
Baca juga: Langgar PSBB, aparat gabungan tutup puluhan toko di PGC