Langgar PSBB, aparat gabungan tutup puluhan toko di PGC
13 April 2020 16:54 WIB
Camat Kramat jati, Eka Darmawan menegur sejumlah konsumen dan pedagang yang masih melakukan transaksi di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Senin (13/4/2020). Aparat gabungan menutup paksa puluhan kios yang buka karena dianggap tidak mematuhi ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah wabah COVID-19. (ANTARA/HO-Kecamatan Kramat Jati).
Jakarta (ANTARA) - Aparat gabungan di wilayah hukum Jakarta Timur menutup paksa puluhan toko di Pusat Grosir Cililitan (PGC) sebab tidak menaati ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Senin.
"Hari ini kita tutup, katanya manager PGC sudah menyampaikan surat supaya ditutup, makanya ini menjadi bahan evaluasi agar ditutup semuanya," kata Camat Kramat jati, Eka Darmawan di Jakarta, Senin.
Menurut Eka, pemberitahuan terkait penghentian sementara aktivitas berniaga di PGC telah disosialisasikan sejak Kamis (9/4).
Puluhan aparat gabungan dari TNI-Polri dan Satpol PP melakukan penyisiran terhadap toko-toko yang masih buka dan memberikan teguran secara lisan.
"Hari ini yang dilakukan tiga pilar dan nanti BKO dari Kostrad melaksanakan razia (sweeping)," katanya.
Baca juga: DKI Jakarta distribusikan bansos kepada 1,2 juta KK terdampak PSBB
Baca juga: 36.963 warga DKI Jakarta sudah lakukan tes cepat COVID-19 Menurut Eka, puluhan pengusaha pakaian maupun elektronik yang masih membuka beralasan tidak berjualan secara langsung, melainkan hanya melalui daring (online).
"Alasannya mereka yang buka karena jualan secara 'online,'" katanya.
Merujuk pada aturan PSBB, kata Eka, jualan secara "online" itu ada kriterianya, bukan barang elektronik, tapi barang kebutuhan pokok. Sedangkan di luar kriteria tersebut wajib tutup sesuai dengan aturan.
"Itu sudah disampaikan dalam surat saya ke pihak pengelola. Makanya ini bekerjasama dengan pihak pengelola, kita sama-sama melakukan imbauan," katanya.
Eka menegaskan, aparat telah mempersiapkan sanksi tegas bagi para pengusaha yang tidak patuh pada PSBB.
"Besok kita tindak langsung dengan memberi sanksi tegas, tindak pidana ringan hingga pencabutan izin usaha," katanya.
"Hari ini kita tutup, katanya manager PGC sudah menyampaikan surat supaya ditutup, makanya ini menjadi bahan evaluasi agar ditutup semuanya," kata Camat Kramat jati, Eka Darmawan di Jakarta, Senin.
Menurut Eka, pemberitahuan terkait penghentian sementara aktivitas berniaga di PGC telah disosialisasikan sejak Kamis (9/4).
Puluhan aparat gabungan dari TNI-Polri dan Satpol PP melakukan penyisiran terhadap toko-toko yang masih buka dan memberikan teguran secara lisan.
"Hari ini yang dilakukan tiga pilar dan nanti BKO dari Kostrad melaksanakan razia (sweeping)," katanya.
Baca juga: DKI Jakarta distribusikan bansos kepada 1,2 juta KK terdampak PSBB
Baca juga: 36.963 warga DKI Jakarta sudah lakukan tes cepat COVID-19 Menurut Eka, puluhan pengusaha pakaian maupun elektronik yang masih membuka beralasan tidak berjualan secara langsung, melainkan hanya melalui daring (online).
"Alasannya mereka yang buka karena jualan secara 'online,'" katanya.
Merujuk pada aturan PSBB, kata Eka, jualan secara "online" itu ada kriterianya, bukan barang elektronik, tapi barang kebutuhan pokok. Sedangkan di luar kriteria tersebut wajib tutup sesuai dengan aturan.
"Itu sudah disampaikan dalam surat saya ke pihak pengelola. Makanya ini bekerjasama dengan pihak pengelola, kita sama-sama melakukan imbauan," katanya.
Eka menegaskan, aparat telah mempersiapkan sanksi tegas bagi para pengusaha yang tidak patuh pada PSBB.
"Besok kita tindak langsung dengan memberi sanksi tegas, tindak pidana ringan hingga pencabutan izin usaha," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020
Tags: