Jakarta (ANTARA) - Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta telah resmi menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menangani pandemi COVID-19 yang disebabkan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) mulai Jumat (15/4).

Sebelum penerapan resmi status itu itu, pada Selasa (7/4) malam Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengumumkan penerapan status DKI Jakarta dengan status PSBB setelah Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui permintaan gubernur tersebut.

Gubernur DKI Anies Baswedan mengusulkan status PSBB untuk Jakarta pada Kamis (2/4) melalui surat kepada Menkes untuk mendapatkan persetujuan penerapan PSBB di DKI Jakarta.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020, prosedurnya adalah kepala daerah yang ingin menerapkan PSBB harus meminta izin kepada Menkes.

Kemudian, Menkes berkonsultasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 nasional mengenai ajuan kepala daerah tersebut.

Usai dilakukan proses revisi, selanjutnya pengajuan tersebut disetujui Menkes dengan mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 dan ditetapkan pada Selasa (7/4).

Ada sejumlah pertimbangan hingga Menkes akhirnya menyetujui status PSBB di DKI Jakarta, di antaranya berdasarkan data di mana peningkatan dan penyebaran kasus virus corona jenis baru yang signifikan dan cepat, termasuk transmisi lokal di Jakarta.

Selain itu, pada kajian epidemiologi dan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, dan lainnya untuk menekan penyebaran COVID-19, terlebih Jakarta sebagai Ibu Kota Negara memiliki jumlah kasus tertinggi di Indonesia.

Adalah sebuah fakta bahwa posisi Jakarta sebagai poros utama Ibu Kota Negara, selama ini dikelilingi kawasan "hinterland" (penyangga).

Jakarta sekurangnya dikelilingi dua provinsi besar, yakni Jawa Barat (Jabar) dan Banten, yang beberapa daerahnya berbatasan langsung.

Daerah itu, yakni Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten di Jabar, serta Tangerang di Banten. Kawasan penyangga itu dikenal dengan sebutan Jabodetabek.

Apa sebenarnya prinsip dari PSBB?

Menurut Anies Baswedan, secara prinsip Pemprov DKI Jakarta selama tiga pekan sebelum PSBB resmi diberlakukan, sudah dilakukan penerapan belajar, bekerja, dan beribadah di rumah, termasuk pembatasan transportasi publik.

Hanya saja, yang membedakan adalah dengan resmi diterapkannya PSBB ada aturan yang mengikat sehingga ada penegakan hukum bagi yang melanggarnya.

Baca juga: Sejak PSBB, tidak ada bus beroperasi dari Cirebon menuju Jakarta

Merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 yakni "Pembatasan Sosial Berskala Besar dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran", maka sekurangnya ada empat hal yang perlu diperhatikan.

Pertama, PSBB berlaku selama 14 hari sejak 10-23 April 2020, namun bisa diperpanjang sesuai kondisi di lapangan, kedua, semua fasilitas umum akan ditutup, baik itu fasilitas hiburan milik pemerintah maupun masyarakat.

Ketiga, pembatasan transportasi umum dan jam operasionalnya pukul 06.00-18.00 WIB dan memberlakukan pembatasan kapasitas penumpang, sedangkan kendaraan pribadi dan dari luar Jakarta masih boleh beraktivitas, namun harus menerapkan protokol pembatasan fisik atau jaga jarak.

Sedangkan keempat, ada sanksi hukum bagi pelanggar aturan PSBB, seperti tidak diperbolehkan kerumunan --maksimal berkumpul hanya lima orang-- yang penegakannya dilakukan TNI dan Polri

Wilayah terbanyak
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat rapat koordinasi COVID-19 di Rumah Dinas Wali Kota Bogor di Kota Bogor, Minggu (22/3/), mengakui bahwa Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Bekasi (Bodebek) menjadi wilayah terbanyak kasus positif COVID-19 di Provinsi Jabar karena lokasi wilayahnya bertetangga dengan Provinsi DKI Jakarta.

Oleh karena Bodebek wilayahnya berdekatan dengan DKI Jakarta yang menjadi episentrum pandemi virus corona, maka pihaknya berkepentingan untuk menyesuaikan dengan PSBB yang sudah diterapkan Jakarta karena sangat berisiko kian tertularnya warganya yang tinggal di kawasan penyangga.

Terlebih lagi, sudah ada tiga kepala daerah di Jabar dinyatakan positif terinfeksi COVID-19, yakni Wali Kota Bogor Bima Arya, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, dan Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Katadata Insight Center (KIC) menguatkan kondisi sangat berisiko itu.

Direktur Riset Katadata Mulya Amri dalam video konferensi hasil riset kerentanan provinsi terhadap COVID-19 di Jakarta, Jumat (3/4), menyatakan Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten paling rentan terdampak COVID-19 karena mobilitas penduduk yang tinggi, kualitas udara buruk, dan jumlah penduduk yang besar.

Ia memaparkan data bahwa kawasan ini menampung lebih dari 10 persen jumlah penduduk Indonesia, dengan kepadatan mendekati lima ribu penduduk per kilometer persegi.

Baca juga: Pemkot Tangerang sosialisasi penerapan PSBB di 104 kelurahan Selasa

Tiga provinsi itu memiliki keterhubungan yang sangat erat dan mobilitas penduduk yang sangat cepat di wilayah ibu kota maupun kota satelit sebagai penyangga karena akses transportasi yang terhubung melalui kereta api, bus, mobil, maupun motor.

Dengan kondisi itulah yang membuat ketiga wilayah ini sangat rentan dalam penyebaran virus COVID-19 karena aktivitas dan mobilitas manusia.

Upaya
Setelah menyetujui pemberlakukan PSBB di DKI Jakarta, Menkes Terawan Agus Putranto melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/248/2020 yang resmi ditandatangani pada Sabtu (11/4) juga menyetujui penerapan PSBB secara bersamaan untuk lima wilayah besar di Provinsi Jabar dalam upaya memutus rantai penyebaran COVID-19.

Kelima wilayah itu, adalah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi .

Sehari setelah itu, juga keluar Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/249/2020 yang ditandatangani pada Minggu (12/4), yang secara resmi menetapkan status PSBB untuk tiga wilayah di Provinsi Banten, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Menkes menyebut ketiga wilayah di Provinsi Banten tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus COVID-19 yang signifikan.

Setelah dua provinsi tetangga Jakarta juga diterapkan PSBB, ada upaya-upaya daerah penyangga untuk menyinergikannya.

Kota Depok --wilayah pertama di Indonesia terjadinya kasus positif COVID-19 yang diumumkan langsung Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/3)-- melakukan upaya pelibatan warga untuk menekan penyebaran virus mematikan itu.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana menyebut pihaknya membangun Kampung Siaga COVID-19 hingga tingkat rukun warga (RW).

Kampung Siaga COVID-19 itu melibatkan partisipasi warga yang terdiri atas satgas siaga, kesehatan, keamanan, logistik, dan humas.

Di wilayah tetangga Kota Depok, Bupati Bogor Ade Yasin menyebut pihaknya melakukan penyekatan di tingkat RT, rukun warga (RW), hingga tingkat desa untuk menekan penularan lebih luas, karena hingga Minggu (12/4) sudah ada 11 di antara 40 kecamatan, masuk kategori zona merah COVID-19.

Dalam kaitan PSBB, Kabupaten Bogor memberlakukannya untuk sementara di zona merah dengan penyekatan yang relatif cukup bagus.

Jika diterapkan di semua kecamatan, harus dipikirkan lebih matang lagi karena luasnya wilayah dan keterbatasan sumber daya manusia untuk menjaga pintu masuk dan keluar.

Kawasan "hinterland" lainnya pun kini sedang dan sudah menyiapkan beragam upaya sehingga bila ada kesiapan dengan irama yang sama, maka secara integratif upaya menekan dan mengurangi penyebaran COVID-10 bisa dilakukan dengan efektif.

Baca juga: Kapolri minta jajarannya bantu mobilitas petugas kesehatan saat PSBB
Baca juga: Pemkot Bandung-Pemprov Jabar berkoordinasi soal PSBB Bandung Raya
Baca juga: Psikolog tekankan pentingnya jaga kesehatan mental saat PSBB