Jakarta (ANTARA) - Jaringan Ahli Perubahan Iklim dan Kehutanan (APIK) Indonesia menilai ada peluang untuk pengarusutamaan isu perubahan iklim dan pembangunan berkelanjutan di dalam Omnibus Law untuk pencapaian target penurunan emisi Indonesia.

"Kami menilai ada peluang walaupun dari muatan terakhir yang saya sampaikan pada DPR justru menunjukkan hasil sebaliknya dimana masih ada asumsi-asumsi yang menegasikan," kata Ketua Umum Jaringan APIK Indonesia Mahawan Karuniasa saat konferensi video di Jakarta, Senin.

Menurut dia, peluang tersebut ada sebab dari informasi terakhir diketahui bahwa DPR juga tidak nyaman dalam situasi untuk langsung mengambil keputusan sehingga Omnibus Law dikembalikan lagi pada pemerintah.

Apalagi jika melihat konten dari Omnibus Law itu sendiri, tentunya secara umum cukup sulit sebab sangat tebal. Hal ini menyebabkan adanya asumsi bahwa jika kecepatan membaca seluruh dokumen dibandingkan dengan pengambilan keputusan, bisa jadi sudah ketuk palu terlebih dahulu.

Namun di sisi lain, di tengah pandemi COVID-19 yang ikut dirasakan di Indonesia saat ini tentu menyebabkan adanya sejumlah perubahan situasi di lapangan.

Baca juga: KLHK: Harus ada komitmen penurunan emisi dalam NDC perubahan

"Beberapa waktu lalu ada diskusi tentang Omnibus Law dan ada informasi pengembalian tersebut. Jika memang benar ada penundaan dengan pengembalian pada pemerintah, tentu itu ada peluang bagi kita," kata Direktur Environment Institute tersebut.

Tidak hanya peluang bagi APIK Indonesia, melainkan semua pihak yang memang fokus terhadap perubahan iklim serta pembangunan berkelanjutan sehingga dapat berupaya melakukan perbaikan-perbaikan Omnibus Law.

Sebab sejauh ini, kata dia, APIK Indonesia melihat Omnibus Law yang ada belum selaras dengan perubahan iklim serta pembangunan berkelanjutan tersebut.

Berdasarkan Kesepakatan Paris, Indonesia telah menyampaikan komitmen aksi iklim global melalui dokumen pertama rencana pengendalian perubahan iklim Indonesia.

Target mitigasi atau reduksi emisi gas rumah kaca yaitu sebesar 29 persen dengan kemampuan sendiri dan sampai 41 persen dibantu kemitraan internasional.

Baca juga: Pakar iklim sarankan pengawasan sipil untuk kurangi gas rumah kaca