Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Enam kecamatan yang masuk zona merah penyebaran Corona virus disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maksimal mulai besok.

Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan enam kecamatan yang akan menerapkan PSBB maksimal adalah Kecamatan Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Cikarang Barat, Cikarang Utara, Cibitung, dan Kecamatan Tambun Selatan.

"Informasinya saat ini Pak Bupati sedang mengumpulkan enam camat tersebut untuk membahas teknis penerapan PSBB maksimal di enam kecamatan itu," katanya di Cikarang, Senin.

Alamsyah menjelaskan penerapan PSBB maksimal di enam kecamatan itu tidak berbeda jauh dengan penerapan serupa di DKI Jakarta serta wilayah perkotaan penyangga ibu kota.

Mulai dari pembatasan aktivitas warga seperti kegiatan pendidikan, pengecekan kesehatan warga yang keluar masuk, hingga penutupan tempat ibadah dan pusat budaya serta titik-titik konsentrasi kerumunan massa semisal pasar, stasiun, dan terminal.

Baca juga: 10 kecamatan di Kabupaten Bogor masuk zona merah COVID-19

Baca juga: Gubernur: Ponorogo dan Bondowoso masuk zona merah COVID-19 di Jatim


"Kalau sarana pendidikan memang sudah kita liburkan sejak lama lalu pengecekan kesehatan nanti dibantu kepolisian dengan mendirikan cek poin di 10 titik strategis," katanya.

Sementara di 17 kecamatan lain se-Kabupaten Bekasi rencananya penerapan PSBB yang akan dimulai besok akan dilakukan secara minimum hingga sedang.

"Perlakuannya berbeda dengan enam kecamatan yang masuk zona merah tadi. Ada yang minimum ada yang sedang tergantung tingkat penyebaran COVID-19 di kecamatan-kecamatan tersebut," ungkapnya.

Dilansir dari laman pikokabsi.bekasikab.go.id hingga Senin (13/4) pukul 08.00 WIB tercatat 44 orang terkonfirmasi positif COVID-19 dengan rincian 15 orang menjalani perawatan di rumah sakit, 10 orang melakukan isolasi mandiri, 8 meninggal dunia, dan 11 lainnya dinyatakan sembuh.

Dari laman yang sama pula tercatat 351 orang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dimana 111 di antaranya masih dalam pengawasan sementara 240 orang sudah dinyatakan selesai diawasi. Terakhir, 1.436 orang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) 537 orang dalam pemantauan, 899 orang selesai dipantau.

Baca juga: PMI siapkan paket bantuan bagi masyarakat zona merah COVID-19