Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya akan mengikuti arahan Plt. Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan yang mengizinkan ojek daring untuk mengangkut penumpang selama masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta.
"Saya akan mengacu kepada apa yang telah disampaikan oleh juru bicara Kementerian Perhubungan yang mengatakan bahwa ojek online boleh mengangkut penumpang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Minggu.
Baca juga: Dirlantas Polda Metro ajak masyarakat tidak ikut sebarkan hoaks
Baca juga: Polda Metro: Hari kedua PSBB, angka pelanggaran semakin kecil
Baca juga: Polda Metro Jaya ingin mobil polantas bawa senyuman bagi masyarakat
Meski demikian Sambodo tidak menampik ada dualisme peraturan terkait penumpang ojek daring. Pada Pasal 11 Permenhub menyebut bahwa ojek daring hanya diperkenankan mengangkut barang.
"Baca Permenhub Pasal 11 disitu memang ada dualisme, di satu sisi di beberapa media juru bicara Kemenhub mengatakan bahwa ojol boleh mengangkut penumpang, tapi di satu sisi di dalam Peraturan Menhub ini di Pasal 11 silahkan dibaca itu juga jelas bahwa ojol hanya diperbolehkan hanya mengangkut barang," ujarnya.
Dia mengatakan jajarannya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pehubungan dan stakeholder terkait agar ada kesesuaian di lapangan.
Baca juga: Pengemudi ojek daring beralih jadi kurir saat PSBB
Baca juga: Dishub: Ojek daring hanya boleh angkut barang selama PSBB
Baca juga: Jelang PSBB, hampir 50 persen toko di Setiabudi One tutup
"Kita akan diskusikan ini dengan Dinas Pehubungan sehingga nanti ada kesesuaian langkah dengan instansi terkait khususnya untuk pemberlakuan di DKI Jakarta," tuturnya.
Sebelumnya, ojek daring tidak diperbolehkan untuk membawa penumpang karena alasan physical distancing setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diajukan Anies Baswedan akhirnya disepakati oleh Kementerian Kesehatan RI pada Selasa (7/4) pagi setelah sebelumnya sempat ditolak karena dokumen yang tidak lengkap.
Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani oleh Menkes RI Terawan Agus Putranto.
Atas dasar itulah, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengumumkan larangan berboncengan bagi pengguna sepeda motor selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka menghentikan penyebaran virus corona atau COVID-19.
Larangan berboncengan untuk pengguna sepeda motor atas dasar physical distancing juga diberlakukan terhadap ojek daring. Pada kesempatan itu Kapolda juga mengumumkan sejumlah pembatasan pada kendaraan pribadi.
"Kendaran pribadi misalnya minibus, yang biasa bisa untuk enam orang ini cuma boleh tiga orang. Ini juga berlaku untuk roda dua, jadi tidak boleh ada istilahnya kendaraan roda dua berboncengan, ini jelas melanggar physical distancing. Jadi hanya boleh satu orang aja, ini berlaju juga untuk ojek daring," kata Irjen Nana di Polda Metro Jaya, Rabu (8/4).
Polda Metro ikuti arahan juru bicara Kemenhub soal ojek daring
12 April 2020 22:18 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo. ANTARA/Polda Metro Jaya
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020
Tags: