Surabaya (ANTARA) - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengimbau kepada para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya untuk tidak mudik atau pulang kampung pada saat Lebaran tahun ini di tengah pandemi COVID-19 saat ini.

"Kita sudah sepakat untuk itu. Saya kira ASN Surabaya patuh kok," kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di Balai Kota Surabaya, Minggu.

Baca juga: PD Pasar Surabaya diminta sosialisasikan belanja pasar daring

Baca juga: PDIP Surabaya: Jadikan Hari Raya Paskah penguat solidaritas sosial

Baca juga: Wali Kota Surabaya pilih berkantor di Posko Penanganan COVID-19


Imbauan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Wali Kota Risma menyampaikan beberapa waktu lalu, pihaknya sudah menyosialisasikan kepada ASN Pemkot Surabaya untuk tidak mudik Lebaran tahun ini. Bahkan, wali kota perempuan pertama di Kota Surabaya ini pun memastikan para ASN sudah menyepakati aturan tersebut.

Presiden Asosiasi Pemerintah Kota se-Asia Pasifik ini menjelaskan soal imbauan mobil dinas ditarik saat jelang libur Lebaran tahun lalu, maka aturan tersebut langsung diikuti secara serentak. Oleh karena itu, kali ini Risma pun meyakini bahwa para ASN pun juga mematuhi peraturan yang ditetapkan itu.

"Mudah-mudahan semuanya patuh. Sudah dua minggu lalu kita sosialisasikan," ujarnya.

Tidak hanya itu, Wali Kota Risma juga meminta kepada seluruh warga Surabaya untuk tetap disiplin menjalankan protokol-protokol yang sudah ditetapkan sampai masa pandemi COVID-19 ini usai, mulai dari surat edaran tingkat RT/RW sampai protokol mobilitas penduduk.

"Jadi kalau kita keluar kota atau kita kedatangan tamu, itu sudah kita atur sedemikian rupa protokolnya. Tujuannya untuk menjaga kesehatan kita bersama," ujarnya.

Selain itu, ia pun menegaskan jika ada warga yang ternyata baru datang dari luar kota, atau luar negeri maka dipastikan untuk tidak keluar rumah selama masa inkubasi 14 hari. Semua itu dilakukan agar masyarakat yang dari berpergian maupun warga yang tinggal di wilayah tersebut tetap aman.

"Jadi kalau ada yang dari luar kota atau migrasi penduduk yang baru, saya berharap bisa ditinggal di rumah selama 14 hari. Ini dikhawatirkan ada virus atau bakteri menempel di tubuh mereka yang kemudian akan menulari kita. Karena itu, tolong sekali lagi, bantu pemerintah kota untuk menjaga protokol ini dengan disiplin yang tinggi," katanya.

Wali Kota Risma juga berpesan semua warga di Kota Pahlawan dapat bersama-sama menjaga diri sendiri, lingkungan dan keluarga mengingat jumlah pasien yang kian bertambah dan terbatasnya jumlah dokter maupun perawat.

"Lebih baik mencegah dari pada mengobati. Kita juga punya keterbatasan dokter dan perawat. Sekali lagi untuk seluruh wargaku yang saya cintai, ayo ikuti protokol itu," katanya.

Baca juga: Belasan ribu tiket KA di Surabaya dibatalkan penumpang akibat COVID-19

Baca juga: DPRD sarankan skema bantuan sembako warga di Surabaya tepat sasaran

Baca juga: Pelaku UMKM Surabaya produksi hazmat bantu tenaga medis