Jakarta (ANTARA) - Program Belajar dari Rumah melalui TVRI dinilai efektif untuk mengatasi keterbatasan akses jaringan internet dan membantu terselenggaranya pendidikan bagi semua kalangan masyarakat di masa darurat COVID-19.

Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau Hisam Setiawan saat dihubungi, Minggu, mengatakan pihaknya mengapresiasi

inisiatif Mendikbud Nadiem Makarim menggandeng Televisi Republik Indonesia (TVRI) menginisiasi program Belajar dari Rumah dalam masa darurat COVID-19.

Baca juga: Mendikbud luncurkan program "Belajar dari Rumah"

”Sebagai Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI sesuai dengan fungsinya yaitu memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran televisi yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Hisam.

Hal ini kata dia telah teramanatkan dan tertuang pada Undang-Undang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia.

“Dengan ini Mendkibud Nadiem menyadarkan kita semua bahwa kondisi masyarakat kita saat ini masih banyak yang memiliki keterbatasan baik aspek ekonomi maupun letak geografis tidak hanya pada keterbatasan akses jaringan internet namun juga keterbatasan akan akses informasi melalui sistem penyiaran. Sehingga sudah tepat langkah Mendikbud menggandeng TVRI sebagai Televisi Publik yang sejatinya milik publik,” ujar Hisam.

Baca juga: Nadiem perbolehkan dana BOS untuk pembelian kuota internet

Namun, Hisam juga mengingatkan Mendikbud Nadiem terkait aspek penting yang perlu diperhatikan ketika menggandeng TVRI dalam program Belajar dari Rumah tersebut.

Menurut dia, TVRI sebagai televisi publik sampai saat ini juga masih memiliki keterbatasan untuk menjangkau masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

“Hal ini terbukti masih terdapat wilayah di Indonesia khususnya wilayah perbatasan dan pedalaman yang masyarakatnya masih belum mendapatkan akses siaran TVRI,” katanya.

Persoalan itu kata dia, menyebabkan sejumlah siswa di wilayah “blank spot” tidak akan mendapatkan akses terhadap program Mendikbud tersebut.

Maka pihaknya mengusulkan untuk tujuan pemerataan informasi dan menjangkau seluruh masyarakat di Indonesia, program belajar dari rumah bersama TVRI juga membutuhkan dukungan dari Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) atau TV Berlangganan baik melalui kabel maupun satelit guna menyasar masyarakat yang tidak mendapatkan akses program siaran TVRI.

Baca juga: IGI apresiasi kebijakan Mendikbud soal dana BOS untuk kuota internet

“Dan hal ini sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tepatnya pada Pasal 26 ayat 2 poin b disebutkan peran Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) untuk membantu Pemerintah dalam mendistribusikan siaran-siaran dari TV publik dan TV swasta. Untuk poin kedua ini kita siap membantu Mendikbud,” lanjut Hisam.

Ditambahkan Hisam, kondisi seperti ini kembali menyadarkan kita bahwa fungsi dan peran dari TVRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik yaitu memberikan layanan untuk kepentingan seluruh masyarakat Indonesia dan menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan tujuan, fungsi dan arah sistem penyiaran Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.


Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) baik melalui kabel dan satelit telah diatur dengan baik dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Salah satunya adalah membantu Pemerintah dan Negara dalam mendistribusikan program siaran dari TV publik dan TV swasta kepada masyarakat Indonesia yang memiliki keterbatasan ekonomi dan kondisi letak geografis yang tidak terjangkau oleh sistem penyiaran yang ada, khususnya TV publik yaitu TVRI.

“Dan pastinya ini dapat menjadi bukti nyata dan menyadarkan kita semua akan arti pentingnya jaminan Hak Atas Informasi kepada seluruh rakyat Indonesia melalui sistem penyiaran di atas semuanya, bukan hanya mementingkan kepentingan bisnis semata baik itu pada televisi swasta atau juga televisi publik. Karena negara sudah menjamin hal tersebut yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945” kata Hisam.

Baca juga: Nadiem siapkan 5 strategi pembelajaran holistik
Baca juga: IGI usul Mendikbud hapus jalur prestasi pada PPDB
Baca juga: Kemendikbud alokasikan anggaran Rp405 miliar untuk penanganan COVID-19