Kulon Progo, DIY (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat ada tiga perusahaan yang merumahkan sebanyak 204 tenaga kerja (naker) dan 10 lainnya dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi COVID-19.

"Dari 214 tenaga kerja tersebut, yang bersedia diusulkan mengikuti Program Kartu Prakerja ada 17 tenaga kerja," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulon Progo Eko Wisnu Wardana di Kulon Progo, Sabtu.

Ia mengatakan setelah ditetapkan status Tanggap Darurat COVID-19 oleh pemerintah pusat, maka Disnakertrans Kulon Progo bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan KSPSI Kulon Progo berusaha untuk menyampaikan protokol kesehatan baik melalui surat edaran maupun media sosial ke perusahaan-perusahaan di Kabupaten Kulon Progo.

Ia mengatakan ada juga beberapa perusahaan menerapkan pola mengubah "shift" atau mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, merumahkan dengan digaji penuh, merumahkan tanpa digaji, atau mem-PHK yang sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.

"Berdasarkan laporan perusahaan dan pantauan Disnakertrans Kulon Progo, bahwa protokol kesehatan sebelum masuk bekerja, saat bekerja dan selesai bekerja telah dilaksanakan," katanya.

Lebih lanjut, Eko Wisnu mengatakan berdasarkan data Dinaskertrans tenaga kerja ber-KTP Kulon Progo yang terdampak COVID-19 dari 88 perusahaan/institusi di Kulon Progo, DIY, nasional dan luar negeri, sebanyak 2.010 tenaga kerja.

Sejauh ini, Disnakertrans Kulon Progo telah mengusulkan Program Kartu Prakerja. Dari 2.010 tenaga kerja terdampak tersebut, yang bersedia serta memenuhi syarat untuk diusulkan sebanyak 1.848 tenaga kerja.

Usulan secara berjenjang dari kabupaten/kota ke Disnakertrans DIY untuk selanjutnya dikirim ke Kemenaker dan akan dikompilasi di Kemenko Perekonomian dan project management office (PMO).

Proses verifikasi juga dilakukan secara berjenjang, masing-masing kementerian, yakni Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Perdagangan, Kementerian Industri Koperasi UMKM, juga melakukan pendataan sesuai sektornya masing-masing.

Beberapa persyaratan untuk bisa didata atau mendaftarkan diri dalam Program Kartu Prakerja yaitu warga negara Indonesia, umur di atas 18 tahun, tidak sedang mengikuti pendidikan formal, bersedia mengikuti pelatihan dengan sistem daring.

"Pelatihan secara daring inilah yang menjadi kendala ketika tenaga kerja akan mendaftar dalam Program Kartu Prakerja," kata Eko Wisnu Wardana.

Wakil Ketua I DPRD Kulon Progo Ponimin Budi Hartono meminta Disnakertrans Kulon Progo mengawal ketat tenaga kerja daeerah itu dan mendampingi mereka mendapat kartu prakerja.

"Kami akan mengawasi Disnakertrans mendata warga yang harus mendapat kartu prakerja," katanya.

Baca juga: Sebanyak 2.430 pemudik tiba di Kulon Progo

Baca juga: Disnakertrans upayakan ribuan buruh di DIY dapat kartu pra kerja

Baca juga: Pasien positif COVID-19 di DIY bertambah menjadi 40 orang