Sepak Bola Nasional
PSSI: SK terkait "force majeure" COVID-19 sepengetahuan FIFA
11 April 2020 00:14 WIB
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (kanan) berbincang dengan Wakil Ketua Umum PSSI Cucu Somantri (kiri) usai penutupan Kongres Biasa PSSI 2020 di kawasan Kuta, Badung, Bali, Sabtu (25/1/2020). . ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp. (ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Umum PSSI Cucu Somantri mengatakan surat keputusan (SK) bernomor 48/SKEP/III/2020 tentang situasi kahar (force majeure) di masa pandemi penyakit virus corona (COVID-19), dikeluarkan dengan sepengetahuan badan sepak bola dunia FIFA.
“Penentuan keadaan ‘force majeure’ sudah melalui tahap mendapatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk konsultasi ke FIFA,” ujar Cucu ketika dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.
Menurut purnawirawan TNI berpangkat akhir Mayor Jenderal itu, pihaknya berkomunikasi dengan FIFA karena tidak ingin pengalaman pembekuan tahun 2015 terjadi lagi.
Baca juga: PSSI akan hentikan liga 1-2 apabila status darurat corona diperpanjang
Surat keputusan PSSI tersebut ditandatangani Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan pada 27 Maret lalu.
Salah satu isinya, PSSI menyatakan, Liga 1 dan 2 2020 akan dihentikan jika pemerintah memperpanjang status "Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia" yang ditetapkan sampai 29 Mei 2020.
PSSI pun menetapkan bulan Maret sampai Juni 2020 sebagai keadaan kahar (force majeure).
Baca juga: Bhayangkara FC ikuti keputusan PSSI soal skema gaji 25 persen
Poin yang lain, PSSI mempersilakan klub-klub untuk menggaji pemainnya maksimal 25 persen pada bulan Maret sampai Juni 2020 dari gaji yang tertera di kontrak di tengah jeda kompetisi akibat pandemi penyakit virus corona (COVID-19).
Terkait gaji ini, Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia (APPI) sudah menyampaikan kritikan kepada PSSI.
APPI menilai kebijakan untuk memberikan gaji maksimal 25 persen selama empat bulan belum dibicarakan dengan para pemain atau perwakilannya.
Dalam praktiknya, ada klub yang menggaji pemainnya 10 persen dari gaji dalam kontrak.
Baca juga: Putusan PSSI ijinkan gaji pemain dipotong 75 persen disorot FIFPro
Baca juga: APPI: pemotongan membuat gaji pesepak bola di bawah UMR
Baca juga: APPI upayakan gaji bulan Maret 2020 pemain Liga 1-2 dibayar penuh
“Penentuan keadaan ‘force majeure’ sudah melalui tahap mendapatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk konsultasi ke FIFA,” ujar Cucu ketika dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.
Menurut purnawirawan TNI berpangkat akhir Mayor Jenderal itu, pihaknya berkomunikasi dengan FIFA karena tidak ingin pengalaman pembekuan tahun 2015 terjadi lagi.
Baca juga: PSSI akan hentikan liga 1-2 apabila status darurat corona diperpanjang
Surat keputusan PSSI tersebut ditandatangani Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan pada 27 Maret lalu.
Salah satu isinya, PSSI menyatakan, Liga 1 dan 2 2020 akan dihentikan jika pemerintah memperpanjang status "Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia" yang ditetapkan sampai 29 Mei 2020.
PSSI pun menetapkan bulan Maret sampai Juni 2020 sebagai keadaan kahar (force majeure).
Baca juga: Bhayangkara FC ikuti keputusan PSSI soal skema gaji 25 persen
Poin yang lain, PSSI mempersilakan klub-klub untuk menggaji pemainnya maksimal 25 persen pada bulan Maret sampai Juni 2020 dari gaji yang tertera di kontrak di tengah jeda kompetisi akibat pandemi penyakit virus corona (COVID-19).
Terkait gaji ini, Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia (APPI) sudah menyampaikan kritikan kepada PSSI.
APPI menilai kebijakan untuk memberikan gaji maksimal 25 persen selama empat bulan belum dibicarakan dengan para pemain atau perwakilannya.
Dalam praktiknya, ada klub yang menggaji pemainnya 10 persen dari gaji dalam kontrak.
Baca juga: Putusan PSSI ijinkan gaji pemain dipotong 75 persen disorot FIFPro
Baca juga: APPI: pemotongan membuat gaji pesepak bola di bawah UMR
Baca juga: APPI upayakan gaji bulan Maret 2020 pemain Liga 1-2 dibayar penuh
Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Irwan Suhirwandi
Copyright © ANTARA 2020
Tags: