Jakarta (ANTARA) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah untuk menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba).

"DPD mencermati perkembangan pembahasan RUU Minerba. Berbagai kelompok masyarakat dan stakeholders pertambangan menuntut pembahasan RUU Minerba dihentikan karena tidak ada konsultasi publik. Kami setuju itu. Dan, yang paling penting, pembahasan RUU Minerba harus dihentikan jika tidak melibatkan DPD," ujar Wakil Ketua DPD Sultan Baktiar Najamudin lewat keterangan resmi diterima di Jakarta, Jumat.

Sebagai co-legislator DPR dalam tahap pembicaraan tingkat I, DPD harus ikut serta dalam semua tahap pembicaraan tingkat I, yaitu pengantar musyawarah, pembahasan DIM (daftar inventaris masalah), dan pandangan/pendapat.

Baca juga: DPD RI tegaskan tidak benar RUU Minerba cacat hukum

Senator asal Bengkulu itu menegaskan posisi DPD dalam proses pembahasan RUU Minerba yang melibatkan tiga pihak atau tripartit sejak tahap pembicaraan tingkat I.

Dalam tahap ini, mekanisme kerja bersama antarlembaga perwakilan terhadap RUU harus mencerminkan representasi penduduk dan representasi wilayah atau daerah, agar RUU yang disahkan menjadi UU yang dihasilkan DPR, DPD, dan Presiden mencerminkan sinkronisasi tiga lembaga tersebut.

"Pembahasan RUU Minerba itu tripartit, melibatkan tiga pihak, DPR, DPD, dan Pemerintah; tidak dua pihak saja,” ujarnya.

Baca juga: KMSI Kaltim Minta Tunda Pembahasan RUU Minerba

Sultan menyatakan, keterlibatan DPD tidak boleh langsung di akhir tahap pembicaraan tingkat I.

Alasannya, RUU Minerba merupakan usul inisiatif DPR dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015-2019. Sebagai persiapan dalam tahap pembicaraan tingkat I itu, DPD menyusun pandangan dan pendapatnya.