Perhatikan, 33 titik pemeriksaan PSBB di Jakarta
10 April 2020 15:41 WIB
Petugas Satpol PP menghentikan angkot yang tidak mengikuti aturan PSBB saat memasuki kawasan Jakarta di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Jumat (10/4/2020). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/pras.
Jakarta (ANTARA) - Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menempatkan 33 lokasi pemeriksaan (check point) untuk membantu mengawasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta.
"33 titik check point itu terbagi dalam emat titik di dalam kota, 13 titik di terminal dan stasiun, lima titik di gerbang tol dan 11 titik yang dikawal oleh satuan wilayah polisi lalu lintas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Dishub: Ojek daring hanya boleh angkut barang selama PSBB
Yusri mengungkapkan kepada para pengemudi kendaraan roda dua maupun roda empat yang tetap keluar rumah harus menggunakan masker saat berkendara untuk mengantisipasi penularan virus corona atau COVID-19.
Pada kesempatan terpisah, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya melakukan pemantauan hari pertama pelaksanaan PSBB dan pengawasan di 33 check point tersebut.
Baca juga: Polda Metro ingatkan pengendara wajib gunakan masker dan sarung tangan
Ia menyebutkan, 33 check point tersebut dibangun di seluruh wilayah DKI Jakarta meliputi pintu masuk Jakarta, terminal, stasiun kereta api, dan gerbang tol.
"Intinya adalah untuk memastikan warga DKI Jakarta mematuhi aturan-aturan di dalam PSBB tersebut," katanya.
Sambodo menjelaskan aturan dalam PSBB tersebut mengatur di antaranya, pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan pribadi, pembatasan penumpang angkutan umum hanya 50 persen, kemudian jarak antara penumpang juga harus mengacu 'physical distancing'.
Baca juga: Polda Metro Jaya efektifkan penindakan pelanggar PSBB mulai Senin
Pengedara kendaraan pribadi seperti mobil walau hanya berdua orang tetap harus menerapkan pembatasan fisik, penumpang harus duduk di belakang sedangkan pengemudi tetap di depan sendirian.
"Kemudian juga kewajiban menggunakan maser dan sarung tangan bagi pengendara sepeda motor," ujar Sambodo.
Berikut lokasi pemeriksaan untuk mengawasi jumlah penumpang dalam kendaraan di Jakarta:
Cek Poin Dalam Kota
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. Traffic Light Harmoni
Cek Poin Satuan Wilayah DKI Jakarta
1. Jakarta Pusat
- Patung Tugu Tani
2. Jakarta Utara
- Ring Road Tegal Alur
3. Jakarta Barat
- Pos Joglo Raya
- Pos LTS Kalideres
- Pos Kembangan Raya
4. Jakarta Selatan
- Perempatan Pasar Jumat
- Simpang UI
- Ciledug Raya (Universitas Budi Luhur)
5. Jakarta Timur
- Jalan H. Naman Kalimalang
- Trafic Light Kolong Cakung
- SPBU Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor
- Terminal
1. Terminal Senen, Jakarta Pusat
2. Terminal Kalideres, Jakarta Barat
3. Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara
4. Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur
6. Terminal Pulogebang, Jakarta Timur
7. Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur
- Stasiun
1. Stasiun Gambir
2. Stasiu Senen
3. Stasiun Tanah Abang
4. Stasiun Kota
5. Stasiun Manggarai
6. Stasiun Cawang Atas
7. Stasiun Jatinegara
- Jalan Tol
1. Gerbang Tol Pasar Rebo
2. Gerbang Tol Cikunir 2
3. Gerbang Tol Priok
4. Gerbang Tol Kapuk
5. Gerbang Tol Tomang
"33 titik check point itu terbagi dalam emat titik di dalam kota, 13 titik di terminal dan stasiun, lima titik di gerbang tol dan 11 titik yang dikawal oleh satuan wilayah polisi lalu lintas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Dishub: Ojek daring hanya boleh angkut barang selama PSBB
Yusri mengungkapkan kepada para pengemudi kendaraan roda dua maupun roda empat yang tetap keluar rumah harus menggunakan masker saat berkendara untuk mengantisipasi penularan virus corona atau COVID-19.
Pada kesempatan terpisah, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya melakukan pemantauan hari pertama pelaksanaan PSBB dan pengawasan di 33 check point tersebut.
Baca juga: Polda Metro ingatkan pengendara wajib gunakan masker dan sarung tangan
Ia menyebutkan, 33 check point tersebut dibangun di seluruh wilayah DKI Jakarta meliputi pintu masuk Jakarta, terminal, stasiun kereta api, dan gerbang tol.
"Intinya adalah untuk memastikan warga DKI Jakarta mematuhi aturan-aturan di dalam PSBB tersebut," katanya.
Sambodo menjelaskan aturan dalam PSBB tersebut mengatur di antaranya, pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan pribadi, pembatasan penumpang angkutan umum hanya 50 persen, kemudian jarak antara penumpang juga harus mengacu 'physical distancing'.
Baca juga: Polda Metro Jaya efektifkan penindakan pelanggar PSBB mulai Senin
Pengedara kendaraan pribadi seperti mobil walau hanya berdua orang tetap harus menerapkan pembatasan fisik, penumpang harus duduk di belakang sedangkan pengemudi tetap di depan sendirian.
"Kemudian juga kewajiban menggunakan maser dan sarung tangan bagi pengendara sepeda motor," ujar Sambodo.
Berikut lokasi pemeriksaan untuk mengawasi jumlah penumpang dalam kendaraan di Jakarta:
Cek Poin Dalam Kota
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. Traffic Light Harmoni
Cek Poin Satuan Wilayah DKI Jakarta
1. Jakarta Pusat
- Patung Tugu Tani
2. Jakarta Utara
- Ring Road Tegal Alur
3. Jakarta Barat
- Pos Joglo Raya
- Pos LTS Kalideres
- Pos Kembangan Raya
4. Jakarta Selatan
- Perempatan Pasar Jumat
- Simpang UI
- Ciledug Raya (Universitas Budi Luhur)
5. Jakarta Timur
- Jalan H. Naman Kalimalang
- Trafic Light Kolong Cakung
- SPBU Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor
- Terminal
1. Terminal Senen, Jakarta Pusat
2. Terminal Kalideres, Jakarta Barat
3. Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara
4. Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur
6. Terminal Pulogebang, Jakarta Timur
7. Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur
- Stasiun
1. Stasiun Gambir
2. Stasiu Senen
3. Stasiun Tanah Abang
4. Stasiun Kota
5. Stasiun Manggarai
6. Stasiun Cawang Atas
7. Stasiun Jatinegara
- Jalan Tol
1. Gerbang Tol Pasar Rebo
2. Gerbang Tol Cikunir 2
3. Gerbang Tol Priok
4. Gerbang Tol Kapuk
5. Gerbang Tol Tomang
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2020
Tags: