Jakarta (ANTARA) - Pengendara sepeda motor diperbolehkan membawa penumpang atau berbocengan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) asalkan penumpang tersebut memiliki domisili tempat tinggal yang sama dengan pengemudi sepeda motor.

"Untuk roda dua pribadi selain untuk pengendara juga bisa mengangkut penumpang tapi dengan catatan bahwa penumpang tersebut satu alamat dengan pemilik kendaraan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat.

Dia juga mengingatkan pengemudi dan penumpang sepeda motor harus mengikuti anjuran pemerintah dengan mengenakan masker.

Baca juga: Polda Metro ingatkan pengendara wajib gunakan masker dan sarung tangan
Baca juga: Polda Metro Jaya efektifkan penindakan pelanggar PSBB mulai Senin


Syafrin mengatakan, sepeda motor pribadi diperkenankan untuk membawa penumpang, karena moda transportasi tersebut adalah sarana mobilitas utama para pekerja di Jakarta.

"Tujuannya saat ini roda dua juga jadi moda utama para pekerja di Jakarta untuk melakukan kegiatan sehari-hari," katanya.

Landasan hukum pembatasan kendaraan roda dua tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.