Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di wilayah dengan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat mengerjakan tugas kedinasan dari tempat tinggalnya (work from home/WFH) secara penuh.

"Namun tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pejabat/pegawai yang bersangkutan, serta kebutuhan minimum untuk pelayanan perkantoran," ujar Tjahjo berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Dampak COVID-19, pola kerja dari rumah bakal lebih lumrah

Baca juga: 530 perusahaan di Jaksel terapkan sistem bekerja dari rumah

Baca juga: Jaringan internet terkendali selama WFH


Untuk mengatur kebijakan WFH itu, Menpan-RB meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN di wilayah PSBB.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

PPK juga diminta mengatur ASN yang memiliki tugas dan fungsi bersifat strategis dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan memperhatikan jumlah pejabat/pegawai seminimum mungkin.

Kehadiran ASN dengan tugas dan fungsi strategis tersebut di kantor tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran dan pemutusan rantai penularan COVID-19 sesuai dengan protokol kesehatan di tempat kerja.

Dalam SE Menpan-RB itu juga diberitahukan bahwa penyesuaian sistem kerja dilaksanakan selama masa berlakunya PSBB bagi masing-masing wilayah dimana Instansi Pemerintah tersebut berlokasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).