Menpan-RB imbau ASN di wilayah PSBB dapat laksanakan WFH secara penuh
10 April 2020 13:16 WIB
Rangkaian kereta MRT dan sejumlah kendaraan melintas di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari dimulai pada 10 April hingga 23 April 2020. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di wilayah dengan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat mengerjakan tugas kedinasan dari tempat tinggalnya (work from home/WFH) secara penuh.
"Namun tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pejabat/pegawai yang bersangkutan, serta kebutuhan minimum untuk pelayanan perkantoran," ujar Tjahjo berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Dampak COVID-19, pola kerja dari rumah bakal lebih lumrah
Baca juga: 530 perusahaan di Jaksel terapkan sistem bekerja dari rumah
Baca juga: Jaringan internet terkendali selama WFH
Untuk mengatur kebijakan WFH itu, Menpan-RB meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN di wilayah PSBB.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
PPK juga diminta mengatur ASN yang memiliki tugas dan fungsi bersifat strategis dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan memperhatikan jumlah pejabat/pegawai seminimum mungkin.
Kehadiran ASN dengan tugas dan fungsi strategis tersebut di kantor tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran dan pemutusan rantai penularan COVID-19 sesuai dengan protokol kesehatan di tempat kerja.
Dalam SE Menpan-RB itu juga diberitahukan bahwa penyesuaian sistem kerja dilaksanakan selama masa berlakunya PSBB bagi masing-masing wilayah dimana Instansi Pemerintah tersebut berlokasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Namun tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pejabat/pegawai yang bersangkutan, serta kebutuhan minimum untuk pelayanan perkantoran," ujar Tjahjo berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Dampak COVID-19, pola kerja dari rumah bakal lebih lumrah
Baca juga: 530 perusahaan di Jaksel terapkan sistem bekerja dari rumah
Baca juga: Jaringan internet terkendali selama WFH
Untuk mengatur kebijakan WFH itu, Menpan-RB meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN di wilayah PSBB.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
PPK juga diminta mengatur ASN yang memiliki tugas dan fungsi bersifat strategis dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan memperhatikan jumlah pejabat/pegawai seminimum mungkin.
Kehadiran ASN dengan tugas dan fungsi strategis tersebut di kantor tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran dan pemutusan rantai penularan COVID-19 sesuai dengan protokol kesehatan di tempat kerja.
Dalam SE Menpan-RB itu juga diberitahukan bahwa penyesuaian sistem kerja dilaksanakan selama masa berlakunya PSBB bagi masing-masing wilayah dimana Instansi Pemerintah tersebut berlokasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020
Tags: