Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bukan soal larangan berkumpul saat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tetapi untuk mengurangi potensi interaksi.
"Bukan soal jumlah lima orang atau lebih, tetapi tujuannya untuk mengurangi potensi interaksi sesama warga," tegas Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Kamis malam.
Baca juga: Anies janji penuhi kebutuhan warga miskin terdampak PSBB COVID-19
Baca juga: Anies: 10 sektor tetap beroperasi saat penerapan PSBB DKI
Baca juga: Anies pesan jadikan PSBB kesempatan untuk warga lebih dekat keluarga
Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diberlakukan mulai Jumat (10/4) dini hari.
Pergub yang berisi 28 pasal itu dibuat untuk memutus rantai virus corona COVID-19 berlaku selama 14 hari.
Potensi interkasi penyebaran COVID-19 dijelaskan dalam beberapa pasal diantaranya pasal 5 ayat (4) yakni pembatasan aktivitas luar rumah meliputi pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institusi
pendidikan lainnya.
Aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya dan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
Pembatasan itu kata Anies bertujuan untuk menyelematkan semua orang dari wabah COVID-19. Menurut dia, Jakarta bukan kota pertama yang menghadapi wabah tersebut.
Berbagai kota menghadapi masalah yang sama, namun diberlakukannya pembatasan sosial ini agar masyarakat Jakarta semakin kuat.
Anies mengingatkan masyarakat yang terpaksa harus beraktivitas di luar rumah untuk terus menggunakan masker, khususnya masker kain sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19.
Anies: Bukan larangan berkumpul tetapi mengurangi potensi interaksi
9 April 2020 23:57 WIB
Anies terbitkan Pergub soal PSBB mulai berlaku Jumat dini hari
Pewarta: Fauzi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020
Tags: