Polres Tapin sita 120 gram sabu-sabu dari tangan suami istri
9 April 2020 19:22 WIB
Kapolres Tapin AKBP Eko Hadi Prayitno melakukan jumpa pers melalui vicon dengan awak media terkait tangkapan suami istri edarkan sabu-sabu. (ANTARA/Muhammad Husien Asyari)
Banjarmasin (ANTARA) - Polres Tapin, Kalimantan Selatan, berhasil menyita dan menggagalkan peredaran 120 gram narkotika jenis sabu-sabu serta mengamankan dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri di wilayah kota setempat.
Kapolres Tapin AKBP Eko Hadi Prayitno dalam jumpa pers melalui video conference, di Rantau, Kamis, mengatakan bahwa kedua pelaku berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Baca juga: Polda Kalsel ungkap penyelundupan 212 kilogram sabu-sabu
"Pelaku diketahui berinisial NR (32) dan suaminya berinisial TR (22) warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten HSS," ujarnya.
Kapolres mengatakan, dari tangan pelaku, anggota Polsek Tapin Utara yang dibantu oleh jajaran Polres Tapin berhasil mengamankan 120 gram narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
"Dari tangan pelaku saat penangkapan kami sita 115 gram dan saat penggeledahan di rumah pelaku ditemukan 3,7 gram sabu yang sudah dikemas dalam14 paket kecil," ucapnya.
Baca juga: Polisi sita 22,7 Kg sabu jaringan Malaysia
AKBP Eko juga mengatakan keberhasilan penangkapan pelaku tersebut berawal dari kegiatan patroli kemanusiaan pencegahan COVID-19 oleh anggota, saat akan dihampiri, pelaku diketahui membuang paket besar sehingga menimbulkan kecurigaan anggota kemudian melakukan pemeriksaan.
"Pelaku diamankan di Jalan Datu Suban, Kelurahan Rantau Kiwa, Kecamatan Tapin Utara, pada Selasa (7/4) malam, sekitar pukul 22.40 WITA," tutur perwira polisi itu.
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dikenakan pasal 114 ayat 2 sub 112 junto pasal 132 ayat 1 tentang UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 6 tahun kurungan.
Baca juga: Remaja 16 tahun asal Jakarta bawa 4,97 Kg sabu ke Banjarmasin
"Ini merupakan sebuah sejarah tangkapan terbanyak bagi Polres Tapin, dan kasus ini akan terus kami dalami untuk mengetahui siapa jaringan di atasnya," kata orang nomor satu di lingkungan Polres Tapin itu.
Kapolres Tapin AKBP Eko Hadi Prayitno dalam jumpa pers melalui video conference, di Rantau, Kamis, mengatakan bahwa kedua pelaku berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Baca juga: Polda Kalsel ungkap penyelundupan 212 kilogram sabu-sabu
"Pelaku diketahui berinisial NR (32) dan suaminya berinisial TR (22) warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten HSS," ujarnya.
Kapolres mengatakan, dari tangan pelaku, anggota Polsek Tapin Utara yang dibantu oleh jajaran Polres Tapin berhasil mengamankan 120 gram narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
"Dari tangan pelaku saat penangkapan kami sita 115 gram dan saat penggeledahan di rumah pelaku ditemukan 3,7 gram sabu yang sudah dikemas dalam14 paket kecil," ucapnya.
Baca juga: Polisi sita 22,7 Kg sabu jaringan Malaysia
AKBP Eko juga mengatakan keberhasilan penangkapan pelaku tersebut berawal dari kegiatan patroli kemanusiaan pencegahan COVID-19 oleh anggota, saat akan dihampiri, pelaku diketahui membuang paket besar sehingga menimbulkan kecurigaan anggota kemudian melakukan pemeriksaan.
"Pelaku diamankan di Jalan Datu Suban, Kelurahan Rantau Kiwa, Kecamatan Tapin Utara, pada Selasa (7/4) malam, sekitar pukul 22.40 WITA," tutur perwira polisi itu.
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dikenakan pasal 114 ayat 2 sub 112 junto pasal 132 ayat 1 tentang UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 6 tahun kurungan.
Baca juga: Remaja 16 tahun asal Jakarta bawa 4,97 Kg sabu ke Banjarmasin
"Ini merupakan sebuah sejarah tangkapan terbanyak bagi Polres Tapin, dan kasus ini akan terus kami dalami untuk mengetahui siapa jaringan di atasnya," kata orang nomor satu di lingkungan Polres Tapin itu.
Pewarta: Gunawan Wibisono/Muhammad Husien Asyari
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020
Tags: