Polda Jatim gagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp4,2 miliar
9 April 2020 18:27 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti benih lobster yang diamankan dari tersangka penyelundupan saat merilis kasus itu di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Kamis (9-4-2020). ANTARA/HO-Polda Jatim
Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur menggagalkan penyelundupan benih lobster atau benur senilai Rp4,2 miliar yang akan dikirim ke Singapura.
"Dari penangkapan ini kami mengamankan dua tersangka berinisial AM asal Pekalongan, Jawa Tengah dan MDS asal Lubulinggau, Sumatera Selatan di Jalan Tol Porong-Gempol, Pasuruan," ujar Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan di Surabaya, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa kedua tersangka menyelundupkan benih lobster sebanyak 27.542 ekor yang dikemas dengan styrofoam berisi bungkusan plastik dan dilengkapi oksigen, mirip paket hasil perikanan dari Lombok ke Singapura melalui Batam.
"Benih lobster ini masih close market. Masa pandemi ini kami melakukan penanganan yang sifatnya merusak alam Indonesia dan masih melakukan pendalaman," ucapnya.
Baca juga: Ditpolairud Polda Jambi amankan 30 ribu benih lobster
Baca juga: Penyelundup puluhan ribu benih lobster didenda Rp1 miliar
Perwira menengah dengan tiga melati emas di pundak itu menyebut benih lobster ini biasanya diminati konsumen dari negara tetangga, seperti Singapura, Malaysia, dan Tiongkok.
"Selain meraup keuntungan yang cukup besar, penyelundupan benih lobster ini juga bisa merusak ekosistem lingkungan," katanya.
Ia mengatakan bahwa pelaku sengaja mengirim sendiri benih lobster ini melalui jalur darat sebab pada masa pandemi COVID-19 pengiriman dengan pesawat cukup ketat.
"Pengamanan lobster ini dimasukkan satu mobil. Pelaku ini mengerti penyelamatannya bagaimana," kata Gidion.
Selain mengamankan barang bukti, 27.542 benih lobster, dari penangkapan itu polisi turut menyita ponsel, tabung oksigen, koper, mesin aerator, kontainer boks, hingga pompa.
Baca juga: Bea Cukai Semarang gagalkan penyelundupan 24.650 benih lobster
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 86 Ayat (1) juncto Pasal 12 Ayat (1) dan atau Pasal 92 jo. Pasal 26 Aayat (1) UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
"Dari penangkapan ini kami mengamankan dua tersangka berinisial AM asal Pekalongan, Jawa Tengah dan MDS asal Lubulinggau, Sumatera Selatan di Jalan Tol Porong-Gempol, Pasuruan," ujar Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan di Surabaya, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa kedua tersangka menyelundupkan benih lobster sebanyak 27.542 ekor yang dikemas dengan styrofoam berisi bungkusan plastik dan dilengkapi oksigen, mirip paket hasil perikanan dari Lombok ke Singapura melalui Batam.
"Benih lobster ini masih close market. Masa pandemi ini kami melakukan penanganan yang sifatnya merusak alam Indonesia dan masih melakukan pendalaman," ucapnya.
Baca juga: Ditpolairud Polda Jambi amankan 30 ribu benih lobster
Baca juga: Penyelundup puluhan ribu benih lobster didenda Rp1 miliar
Perwira menengah dengan tiga melati emas di pundak itu menyebut benih lobster ini biasanya diminati konsumen dari negara tetangga, seperti Singapura, Malaysia, dan Tiongkok.
"Selain meraup keuntungan yang cukup besar, penyelundupan benih lobster ini juga bisa merusak ekosistem lingkungan," katanya.
Ia mengatakan bahwa pelaku sengaja mengirim sendiri benih lobster ini melalui jalur darat sebab pada masa pandemi COVID-19 pengiriman dengan pesawat cukup ketat.
"Pengamanan lobster ini dimasukkan satu mobil. Pelaku ini mengerti penyelamatannya bagaimana," kata Gidion.
Selain mengamankan barang bukti, 27.542 benih lobster, dari penangkapan itu polisi turut menyita ponsel, tabung oksigen, koper, mesin aerator, kontainer boks, hingga pompa.
Baca juga: Bea Cukai Semarang gagalkan penyelundupan 24.650 benih lobster
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 86 Ayat (1) juncto Pasal 12 Ayat (1) dan atau Pasal 92 jo. Pasal 26 Aayat (1) UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020
Tags: