Jakarta, (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 3.051 kasus senilai Rp9,93 triliun dari hasil pemeriksaan atas 191 laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD).

"Selain berupa opini, hasil pemeriksaan BPK atas 191 LKPD telah menemukan 3.051 kasus senilai Rp9,93 triliun terkait dengan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku," kata Ketua BPK, Anwar Nasution di Gedung DPD Jakarta, Senin.

Menurut Anwar, dari jumlah tersebut, sebanyak 556 kasus senilai Rp310,86 miliar merupakan kategori kerugian daerah.

Pemeriksaan atas LKPD pada semester II tahun 2008 merupakan pemeriksaan atas LKPD tahun 2007 yang terlambat diserahkan oleh 191 pemerintah daerah kepada BPK.

Berdasar pasal 31 UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, pemerintah daerah menyampaikan LKPD setelah diperiksa BPK kepada DPRD.

Ditetapkan juga bahwa hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK diselesaikan selambatnya dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah.

Namun faktanya 191 LKPD baru diperiksa BPK pada semester II 2008. Keterlambatan itu sebagian besar disebabkan masalah keterlambatan penetapan APBD yang terjadi di beberapa pemda sehingga menimbulkan komplikasi masalah dalam penyusunan laporan keuangan daerah.

BPK menemukan makin buruknya kualitas laporan keuangan daerah yang ditunjukkan dari 191 LKPD yang diperiksa. Sebanyak 72 LKPD memperoleh opini disklaimer, 8 opini tidak wajar, 110 LKPD wajar dengan pengecualian, dan satu LKPD mendapat opini wajar tanpa pengecualian.

BPK juga melakukan pemeriksaan kinerja atas pengelolaan administrasi pemekaran daerah. Sejak 1999-2008, di Indonesia telah terbentuk 203 daerah otonom baru (DOB) yaitu tujuh provinsi dan 196 kabupaten/kota.(*)