Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan tidak akan ada penundaan sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dan tetap dijadwalkan selesai 24 Juni 2009 mendatang.
"Tidak akan ada penundaan sidang, karena kasus yang masuk sebanyak 620 perkara dan sidang sesuai jadwal," kata Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Dia juga mengatakan bahwa para pemohon dan termohon untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan acara persidangan.
"Jadi ada istilah belum siap, dan jika termohon belum siap maka MK akan mengabulkan pemohon dan pemohon yang belum siap maka perkara yang diajukan akan dibatalkan," tegasnya.
Mahfud juga menilai persidangan pertama ini para pemohon cukup siap dengan materi yang disidangkan dan diharapkan sidang bisa dilanjutkan dengan agenda sidang kedua.
Dalam menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Mahfud mengatakan bahwa pihaknya akan bersikap netral. MK tidak akan memihak pada salah satu pihak yang berperkara.
Semua keputusan, lanjut dia, akan didasarkan pada semua bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Kalau dalam fakta persidangan sudah tersingkir ya harus tersingkir," tegas Mahfud.
Tentang jumlah hakim yang memimpin sidang pemeriksaan perkara pertama hanya tiga orang, Mahfud mengatakan bahwa para hakim ini akan menyiapkan kesimpulan yang akan dibawa dalam musyawarah hakim MK.
"Sebenarnya tuntutan yang diajukan itu hampir sama, seperti penggelembungan suara, suara yang hilang, dan itu akan dibahas bersama," kata Mahfud.
Pada hari pertama (Senin) ini MK menggelar 16 sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan agenda sidang baru pemeriksaan perkara pertama. (*)
MK Tidak Tunda Sidang Perselisihan Pemilu
18 Mei 2009 14:03 WIB
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009
Tags: