Penumpang bus dan kereta di Yogyakarta wajib pakai masker
8 April 2020 16:06 WIB
Seorang penumpang KA memakai masker. Aturan kewajiban menggunakan masker di stasiun dan kereta api tersebut efektif berlaku mulai 12 April 2020. ANTARA/HO Humas PT KAI/am.
Yogyakarta (ANTARA) - Pengelola Terminal Giwangan Kota Yogyakarta dan PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta mewajibkan seluruh penumpang yang akan menggunakan moda transportasi darat tersebut untuk mengenakan masker, bahkan PT KAI akan menolak penumpang jika tidak memakai masker.
“Meskipun jumlah penumpang yang menggunakan bus dari Terminal Giwangan turun, tetapi protokol kesehatan tetap kami lakukan. Mereka diminta menggunakan masker,” kata Kepala Satuan Pelayanan Terminal Giwangan Yogyakarta Bekti Zunanta di Yogyakarta, Rabu.
Selain mewajibkan penumpang untuk menggunakan masker, Bekti mengatakan, seluruh kru bus bahkan komunitas yang beraktivitas di Terminal Giwangan juga diwajibkan mengenakan masker sebagai upaya untuk menjaga diri dan orang lain di sekitar agar tidak terpapar virus corona.
“Pada hari ini pun ada pembagian masker dari Polda DIY untuk komunitas dan penumpang,” kata Bekti yang menyebut bahwa penumpang sudah memiliki kesadaran yang cukup tinggi untuk mengenakan masker sehingga tidak perlu ada tindakan tegas mencegah penumpang naik bus apabila tidak menggunakan masker.
Baca juga: KAI Cirebon larang penumpang naik kereta tak kenakan masker
Bekti menambahkan pengaturan jumlah maksimal penumpang dalam satu bus untuk memastikan agar anjuran terkait “physical distancing” bisa dilakukan dengan baik, yaitu maksimal 50 persen dari kapasitas total.
Hal senada disampaikan Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakart Eko Budiyanto yang juga mewajibkan seluruh penumpang kereta untuk mengenakan masker.
“Penumpang kereta yang tidak menggunakan masker, tidak diperbolehkan naik kereta dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen secara langsung,” katanya.
Menurut dia, kebijakan tersebut akan berlaku penuh mulai 12 April di seluruh stasiun di Daerah Operasi 6 Yogyakarta.
“Melalui kebijakan ini, kami ingin membantu mencegah semakin meluasnya penularan virus corona. Apalagi pemerintah pun sudah mewajibkan masyarakat yang beraktivitas di luar untuk selalu menggunakan masker,” katanya.
Baca juga: Perum Damri wajibkan penumpang pakai masker pada 12 April
Selain kewajiban menggunakan masker, PT KAI juga tetap memberlakukan protokol kesehatan ketat di setiap stasiun dengan pengecekan suhu untuk calon penumpang menggunakan thermal gun.
“Pembatasan jumlah maksimal penumpang di tiap gerbong juga dilakukan. Misalnya untuk kereta Prambanan Ekspres kami batasi hanya 50 persen dari kapasitas total,” katanya.
“Meskipun jumlah penumpang yang menggunakan bus dari Terminal Giwangan turun, tetapi protokol kesehatan tetap kami lakukan. Mereka diminta menggunakan masker,” kata Kepala Satuan Pelayanan Terminal Giwangan Yogyakarta Bekti Zunanta di Yogyakarta, Rabu.
Selain mewajibkan penumpang untuk menggunakan masker, Bekti mengatakan, seluruh kru bus bahkan komunitas yang beraktivitas di Terminal Giwangan juga diwajibkan mengenakan masker sebagai upaya untuk menjaga diri dan orang lain di sekitar agar tidak terpapar virus corona.
“Pada hari ini pun ada pembagian masker dari Polda DIY untuk komunitas dan penumpang,” kata Bekti yang menyebut bahwa penumpang sudah memiliki kesadaran yang cukup tinggi untuk mengenakan masker sehingga tidak perlu ada tindakan tegas mencegah penumpang naik bus apabila tidak menggunakan masker.
Baca juga: KAI Cirebon larang penumpang naik kereta tak kenakan masker
Bekti menambahkan pengaturan jumlah maksimal penumpang dalam satu bus untuk memastikan agar anjuran terkait “physical distancing” bisa dilakukan dengan baik, yaitu maksimal 50 persen dari kapasitas total.
Hal senada disampaikan Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakart Eko Budiyanto yang juga mewajibkan seluruh penumpang kereta untuk mengenakan masker.
“Penumpang kereta yang tidak menggunakan masker, tidak diperbolehkan naik kereta dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen secara langsung,” katanya.
Menurut dia, kebijakan tersebut akan berlaku penuh mulai 12 April di seluruh stasiun di Daerah Operasi 6 Yogyakarta.
“Melalui kebijakan ini, kami ingin membantu mencegah semakin meluasnya penularan virus corona. Apalagi pemerintah pun sudah mewajibkan masyarakat yang beraktivitas di luar untuk selalu menggunakan masker,” katanya.
Baca juga: Perum Damri wajibkan penumpang pakai masker pada 12 April
Selain kewajiban menggunakan masker, PT KAI juga tetap memberlakukan protokol kesehatan ketat di setiap stasiun dengan pengecekan suhu untuk calon penumpang menggunakan thermal gun.
“Pembatasan jumlah maksimal penumpang di tiap gerbong juga dilakukan. Misalnya untuk kereta Prambanan Ekspres kami batasi hanya 50 persen dari kapasitas total,” katanya.
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020
Tags: