Serang (ANTARA) - Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Banten menyampaikan surat imbauan bagi para pelaku pariwisata dan industri kreatif di wilayah itu agar mematuhi imbauan pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19, di antaranya dengan membatasi kegiatan operasional yang dapat mendatangkan banyak orang.

"Surat imbauan kami sudah disampaikan kepada dinas pariwisata kabupaten/kota pada 23 Maret lalu. Mudah-mudahan imbauan ini bisa dilaksanakan dengan baik oleh pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten Tabrani di Serang, Rabu.

Baca juga: Akademisi perkirakan butuh dua tahun pulihkan pariwisata akibat Corona

Baca juga: Disparbud Jabar susun kebijakan sektor pariwisata pasca COVID-19


Ia mengatakan surat imbauan Dispar Banten tersebut didasarkan pada Surat Edaran Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatifl Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Nomor I Tahun 2020 tentang Imbauan Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corono Virus Disease 2019 (COVID-I9) dan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor. 443Kep.114-HtH2020 tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa Corona (COVID-l9) di wilayah Provinsi Banten.

"Berdasarkan hasil pemantauan dan survei lapangan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Banten pada 21-22 Maret 2020, ada pelaku industri pariwisata yang masih melaksanakan kegiatan di tengah pandemi COVID-19," kata Tabrani.

Dengan demikian, pihaknya meminta kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif dalam rangka peningkatan kewaspadaan dan mengantisipasi penyebaran COVID-19 di wilayah Provinsi Banten.

"Kami mohon para pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif untuk membatasi kegiatan operasional yang menghadirkan massa. Selain itu, menunda kegiatan yang diselenggarakan di dalam dan luar ruangan dan ini tidak terbatas pada jenis acara, seperti konser musik, festival, pelatihan, bazar, seminar, pameran, dan konferensi," tuturnya.

Baca juga: Ketika "badai" COVID-19 "menggulung" pariwisata Bali

Baca juga: Kemarin, ekonom sarankan "lockdown" hingga stimulus ekstra pariwisata

Baca juga: Menaker minta utamakan dialog hindari PHK di sektor pariwisata


Pihaknya juga meminta para pelaku usaha pariwisata untuk melaksanakan dan menyosialisasikan protokol kesehatan berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor. HK.02.0 IA'IENKES/I 99/2020 terkait COVID-I9 di wilayah masing-masing, melakukan pemantauan dan melaporkan dampak ekonomi akibat pandemi COVID-I9 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di
wilayah masing-masing kepada Dinas Pariwisata Provinsi Banten.

"Kalau memang ada korban PHK atau dirumahkan, nanti itu bagian dari tugas Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan pendataan. Sedangkan bagi pelaku usaha sebagai kompensasi dari pemerintah diberikan relaksasi," kata Tabrani.

Kepala Bidang Pengembangan SDM Pariwisata dan Ekononi Kreatif Dispar Banten Linda Rohyati menambahkan dengan adanya KLB COVID-19 di Banten, semua kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan SDM kepariwisataan dan ekonomi kreatif dihentikan sementara dalam upaya mengantisipasi penyebaran virus Corona.

"Di bidang kami kan kebanyakan pelatihan yang melibatkan banyak orang, seperti pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif. Makanya untuk saat ini kita 'off' dulu sampai menunggu situasi kembali normal," kata Linda.