Kota Batu, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kota Batu menyatakan bahwa saat ini belum diperlukan penerapan skema Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Apel itu, dikarenakan ada beberapa kriteria yang belum terpenuhi.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Batu, M Chori, mengatakan, salah satu kriteria yang harus dipenuhi untuk penerapan PSBB adalah, peningkatan jumlah kasus, termasuk penyebaran COVID-19 yang signifikan ke beberapa wilayah.

"Melihat perkembangan dan situasi saat ini, untuk sementara Pemerintah Kota Batu belum mengajukan PSBB," kata Chori, di Kota Batu, Jawa Timur, Rabu.

Kriteria lain yang harus dipenuhi untuk penerapan PSBB itu, lanjut Chori, adalah terdapat kaitan epidemiologis yang serupa dengan kejadian di wilayah, atau negara terdampak lain. Terkait hal itu, daerah juga harus menyertakan data lengkap dengan kurva epidemiologi.

Sebagai catatan, di Kota Batu, tercatat ada satu kasus positif COVID-19. Data lainnya, sebanyak 828 orang berstatus Orang Dengan Risiko (ODR), 24 Orang Tanpa Gejala (OTG), 104 berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan tiga orang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Baca juga: Kota Malang bersiap lakukan pembatasan sosial berskala besar
Baca juga: Kota Malang terima bantuan alat kesehatan untuk tanggulangi COVID-19


Chori menjelaskan, dengan tidak mengajukan pemberlakuan skema PSBB tersebut, Pemerintah Kota Batu akan mengoptimalkan penerapan skema social distancing dan physical distancing, yang sudah diterapkan beberapa waktu terakhir.

"Kami mengoptimalkan social distancing dan physical distancing yang sudah dijalankan selama ini," ujar Chori.

Saat ini, tercatat sebanyak dua orang berstatus PDP telah dinyatakan sembuh dan negatif COVID-19. Sedangkan satu orang lainnya masih menunggu hasil tes, namun saat ini dalam kondisi membaik dan sudah dalam persiapan pulang.

"Sementara untuk pasien konfirm positif sudah di swab pada Senin, 6 April 2020, diperkirakan hasilnya keluar tiga hingga empat hari lagi," ujar Chori.

Baca juga: Satu orang di Kota Malang positif COVID-19 tanpa gejala klinis
Baca juga: Wali Kota Malang perketat pelaksanaan "physical distancing"
Baca juga: Anies siapkan 105 pasar selama penerapan PSBB di Jakarta


Sebelumnya, tiga kepala daerah di wilayah Malang Raya, yakni Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, telah melakukan pertemuan dan sepakat untuk melaksanakan PSBB secara bersama, sebagai satu kawasan.

Namun, Kabupaten Malang dan Kota Batu, akhirnya memilih tidak melaksanakan PSBB tersebut, dikarenakan ada beberapa kriteria yang belum terpenuhi untuk menjalankan skema itu.

Berdasarkan data dari Provinsi Jawa Timur, di wilayah Malang Raya tercatat ada 19 kasus positif COVID-19. Di Kota Malang, ada delapan orang yang positif COVID-19, dimana empat orang diantaranya telah dinyatakan sembuh.

Sementara di wilayah Kabupaten Malang, sebanyak 10 orang dinyatakan positif COVID-19, dimana empat orang dinyatakan sembuh, satu orang meninggal dunia, dan lainnya masih dalam perawatan.

Baca juga: Kondisi mahasiswa positif COVID-19 di Kota Malang membaik
Baca juga: Antisipasi dampak COVID-19, Aptisi Jatim beri bantuan ke Kota Malang
Baca juga: Polda siapkan penerapan PSBB di Bogor dan sekitarnya