Semarang (ANTARA) - Ketua DPP Partai Golkar Iqbal Wibisono menyatakan dana jaring pengaman sosial wabah COVID-19 sebesar Rp110 triliun harus benar-benar tepat sasaran, sehingga penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di suatu daerah tidak menimbulkan masalah baru.
"Oleh karena itu, kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota, harus menyampaikan data terkini, apalagi pandemi COVID-19 ini berpotensi melahirkan orang miskin baru karena penghasilan mereka menurun, bahkan ada di antara mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)," kata Iqbal Wibisono, di Semarang, Rabu.
Menurut dia, saat ini negara membutuhkan pemikiran dan pengorbanan semua pihak. Dalam hal ini sebagai anak bangsa wajib hukumnya untuk berperan sesuai dengan posisi, fungsi, dan kemampuan meskipun masih belum bisa menyelesaikan persoalan bangsa, seperti penyelesaian wabah COVID-19.
Sesuai dengan arahan Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto, lanjut Iqbal, untuk mengimplementasikan salah satu Program Pancasukses, yaitu sukses ketiga pencapaian Visi Indonesia Maju yang selaras dengan visi negara kesejahteraan pada tahun 2045.
Baca juga: Lima daerah di Jawa Barat ajukan permohonan PSBB bersama
Menyinggung kembali soal dana Rp405 triliun untuk paket stimulus di tengah wabah COVID-19, di antaranya sebesar Rp110 triliun untuk jaring pengaman sosial, politikus Partai Golkar ini mengatakan bahwa anggaran tersebut relatif cukup besar atau terbesar untuk mengatasi musibah di Tanah Air sejak Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden RI (pada tahun 2014) hingga sekarang.
Alumnus Program Doktor (S-3) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang ini berharap tidak ada penyimpangan dalam penyaluran anggaran sebesar itu karena mereka, terutama masyarakat yang berada di wilayah PSBB, sangat membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Karena itu, Iqbal menekankan bahwa insentif perlindungan sosial sebesar Rp110 triliun harus tepat sasaran atau benar-benar, termasuk untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dalam Program Keluarga Harapan yang pembayarannya mulai April 2020.
Begitu pula, pemegang kartu sembako adalah masyarakat yang benar-benar membutuhkan, apalagi pada masa pandemi COVID-19 ini ada kenaikan 33 persen, dari Rp150 ribu menjadi Rp200 ribu selama 9 bulan.
Menyinggung kembali korban PHK akibat wabah COVID-19, Iqbal menegaskan bahwa mereka harus mendapat prioritas dalam program Kartu Prakerja. Mereka akan mendapat insentif pascapelatihan sebesar Rp600 ribu dengan biaya pelatihan Rp1 juta.
"Pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil juga harus mendapat bantuan agar tetap mendapatkan penghasilan di tengah pandemi COVID-19, apalagi mereka yang tinggal di daerah PSBB," kata Iqbal.
Baca juga: Pemerintah tunda pembangunan infrastruktur nonprioritas
Terkait dengan dana jaring pengaman sosial juga untuk menggratiskan abonemen listrik bagi 24.000.000 pelanggan listrik daya 450 volt ampere dan diskon 50 persen untuk 7.000.000 pelanggan 900 volt ampere bersubsidi, menurut Iqbal, perlu melihat kondisi terkini mereka.
"Bisa jadi, rumah mereka sekarang ini sudah relatif bagus masih menggunakan daya 450 atau 900 volt ampere," kata Iqbal yang pernah menjadi Ketua Komisi E (Bidang Kesra) DPRD Provinsi Jawa Tengah itu pula.
Ia menilai langkah pemerintah ini patut mendapat dukungan semua pihak agar penyaluran dana jaring pengaman sosial ini benar-benar untuk masyarakat yang membutuhkan, termasuk tambahan insentif perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Selain itu, lanjut dia, dana untuk dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok sebesar Rp25 triliun juga benar-benar sampai ke tangan masyarakat di tengah wabah COVID-19.
Baca juga: Anies siapkan 105 pasar selama penerapan PSBB di Jakarta
Politikus ingatkan jaring pengaman sosial PSBB harus tepat sasaran
8 April 2020 14:35 WIB
Ketua DPP Partai Golkar Iqbal Wibisono (kanan) menunjukkan hasil rapid test negatif COVID-19 di Sekretariat DPD I Partai Gokar Provinsi Jawa Tengah, Semarang. ANTARA/HO/dokumentasi pribadi
Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020
Tags: