KAI Divre IV: Penumpang tak pakai masker dilarang naik mulai 12 April

8 April 2020 09:47 WIB
Stasiun KA Tanjungkarang, Bandarlampung. ANTARA/Emir Fajar Saputra
Bandarlampung (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang mewajibkan seluruh penumpang untuk memakai masker atau kain yang menutupi mulut dan hidung mulai 12 April 2020, dan aturan tersebut diberlakukan mulai dari stasiun pemberangkatan, di atas kereta api, sampai di stasiun tujuan.

"Bagi pengguna jasa kereta api yang menolak memakai masker atau kain yang menutupi mulut dan hidung, akan kami larang masuk ke stasiun dan dilarang naik kereta api dan bea tiket akan kita kembalikan 100 persen tanpa biaya pemesanan," kata Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Sapto Hartoyo, di Bandarlampung, Rabu.

Menurut dia, pemberlakuan aturan wajib memakai masker bagi pengguna jasa kereta api adalah salah satu upaya mencegah penyebaran COVID-19 dan berlaku secara nasional.

Hal itu sejalan dengan kebijakan pemerintah sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia/World Health Organization (WHO) yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Sapto mengimbau kepada para pengguna jasa transportasi massal untuk menjaga kebersihan diri dengan menerapkan PHBS (Pola Hidup Bersih dan Sehat), sering mencuci tangan menggunakan sabun antiseptik pada air yang mengalir (paling sedikit 20 detik) sebelum menyentuh wajah, hidung, mulut, dan mata, serta menerapkan physical distancing.

Baca juga: PT KAI Divre IV Tanjungkarang kembalikan tiket penumpang

Selanjutnya Sapto mengharap kepada masyarakat, kalau alasan bepergian tidaklah penting dan mendesak sebaiknya batalkan perjalanan, setidaknya sampai penyebaran virus ini mereda.

"Karena lebih baik kita bersama-sama mencegah, dan jangan sampai ada korban yang terkena imbas COVID-19," ujarnya pula.

Baca juga: PT KAI Divre IV siapkan posko kesehatan penumpang terkait virus corona

Pewarta: Hisar Sitanggang/ Ardiansyah
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020

Terkait